SKRIPSI
IMPLIKASI ANGGARAN DANA BANTUAN DESA BERDASARKAN PP No. 43 TAHUN 2014 DI KAITKAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DESA
Bantuan Langsung Anggaran dana desa adalah dana Bantuan Langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa, Tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek, Kendati demikian, alokasi dana yang diberikan biasanya sering terjadi penyalahgunaan dana dari pemerintah tersebut dan mengakibatkan implikasi lain terhadap keuangan desa, adanya oknum oknum aparatur desa yang dengan sengaja mengalokasikan dana tidak sebagaimana mestinya, kemudian meminimalisir anggaran yang di targetkan serta memangkas dana yang dikeluarkan, hal demikaian tentunya sudah lazim di negeri ini, sehingga tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut perlu diwaspadai, dan di antisipasi, sebab perbuatan ini akan merugikan dan juga menghambat kemajuan dan juga berefek pada desa itu sendiri, Bagaimanakah mekanisme pemberian anggaran dana bantuan desa danImplikasi apa yang muncul dengan adanya pemberian anggaran dana bantuan desa berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014 dikaitkan dengan prinsip-prinsip otonomi desa Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan . Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa Implikasi yang dapat muncul dengan pemberian dana anggaran desa diantaranya ialah Bantuan dana anggaran desa juga akan memantik kerawanan dan kecemburuan di lapangan, UU Desa yang memberikan otonomi desa, bukannya bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tapi bisa menjadi sumber konflik di tengah masyarakat desa.
Kata Kunci : Anggaran Dana Desa, Otonomi Desa, Desa
2000001130 | 342 SIL i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain