SKRIPSI
ASPEK HUKUM SURAT SANGGUP BAYAR SEBAGAI JAMINAN DALAM TRANSAKSI EKSPOR IMPOR MENURUT UU NO 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABAEANAN
Upaya peningkatan pembangunan bidang hukum dan ekonomi nasional, Pemerintah melalui kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberlakukan kebijakan dan peraturan dibidang kepabeanan sesuai dengan perkembangan perdagangan global, sehingga dapat memberikan motivasi kepada pelaku usaha di Indonesia. Salah satu upaya untuk meningkatkan aspek hukum surat sanggup bayar sebagai jaminan dalam transaksi ekpor impor maka Pemerintah memberlakukan fasilitas ekspor impor di bidang kepabeanan yaitu fasilitas ekspor impor yang berupa insentif yaitu dengan memberikan fasilitas pembebasan dan/atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta fasilitas pengembalian bea masuk bagi produsen yang berorientasi ekspor (non migas) yang sebagian bahan baku untuk produksi masih mengandalkan barang/bahan impor sehingga nantinya produk ekspor tersebut dapat bersaing di pasar internasional. Untuk mendapatkan fasilitas Ekspor Impor disyaratkan adanya jaminan berupa Jaminan Tunai, Jaminan Bank, Costums Bond dan Surat Sanggup Bayar (SSB). Keberadaan Jaminan Ekspor impor bertujuan untuk mengamankan sumber pendapatan keuangan Negara dari sektor non migas. Dalam penelitian ini yang menjadi identifikasi masalah adalah bagaimana aspek hukum jaminan dalam ekspor impor sebagai upaya mengamankan penerimaan keuangan negara dan bagaimana prosedur dan pelaksanaan Surat Sanggup Bayar (SSB) sebagai jaminan Tertulis dalam ekspor impor, serta bagaimana akibat hukum atas penggunaan Surat Sanggup Bayar (SSB) sebagai jaminan dalam transaksi ekspor impor apabila terjadi wanprestasi. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, kemudian disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. ii Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 26 ayat (1) huruf k merupakan dasar diberlakukannya ekspor impor berupa pembebasan dan keringanan bea masuk atas barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Dalam rangka menjalankan fungsi mengamankan penerimaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bidang Kepabeanan, mensyaratkan bagi pengguna ekspor impor diwajibkan untuk menyerahkan jaminan sebesar BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan. Penggunaan Surat Sanggup Bayar (SSB) sebagai jaminan tertulis dalam ekspor impor ditinjau dari aspek hukum jaminan tidak memenuhi unsur penjaminan, mengingat bentuk dan materi yang dimuat dalam Surat Sanggup Bayar (SSB) hanya berisi pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban jika pengguna Jaminan SSB tersebut ingkar janji (wanprestasi). Dengan demikian diperlukan adanya penggantian jenis jaminan tertulis berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) dengan jaminan tertulis berupa Corporate Guarantie. Karena Corporate Guarantie dinilai mempunyai objek jaminan yang jelas dan lebih memenuhi unsur penjaminan terhadap pengamanan keuangan negara.
Kata kunci : Surat sanggup bayar, jaminan, ekspor impor, kepabeanan
2000001117 | 346 NEG a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain