SKRIPSI
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT. OLYMPINDO MULTI FINANCE DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN BUKU III KUHPERDATA
Keberadaan lembaga keuangan yang menawarkan bentuk fasilitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, merupakan sesuatu yang penting guna mendukung kegiatan perekonomian. Salah satu lembaga pembiayaan tersebut adalah pembiayaan konsumen. lembaga ini merupakan badan usaha yang melakukan pembiayaan dibidang pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Dalam praktek pelaksanaan perjanjian antara konsumen dengan lembaga pembiayaan, seringkali terjadi persoalan dimana konsumen tidak membayar cicilan, ini tentu merugikan pihak perusahaan pembiayaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis, tentang ketentuan mengenai perjanjian pembiayaan konsumen yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan pelaksanaan hukum yang berlaku menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, pengertian-pengertian hukum dan ketentuan perundang-undangan tentang perjanjian pembiayaan konsumen, yang bertujuan mencari asas, kaidah atau das sollen dan prilaku atau das sein. Tahap penelitian dilakukan dengan Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara sebagai penunjang data skunder. Analisis data yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan yang lainnya, dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan perundang-undang yang mengatur tentang pembiayaan konsumen belum memadai karena baru berupa surat keputusan Menteri Keuangan, dan dalam pelaksanaan masih adanya pelanggaran terhadap perjanjian yang sudah disepakati berupa wanprestasi dari debitur yaitu terlambat membayar cicilan, sama sekali tidak membayar cicilan, dan pihak debitur mengalihkan kendaraannya kepada pihak lain. Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan debitur dapat digugat atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.
2000001115 | 346 SAE p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain