SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KOPERASI LANGIT BIRU SEBAGAI INVESTOR DALAM PRAKTIK INVESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO. UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Banyak penawaran produk investasi berupa simpanan berjangka pada koperasi simpan pinjam dengan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi. Dalam kenyataannya banyak sekali penawaran produk investasi berupa simpanan pada koperasi simpan pinjam tersebut yang berakhir menjadi kasus penyelewengan bahkan penggelapan dan penipuan, yang seringkali melibatkan pengurus koperasi itu sendiri. Contoh terbaru adalah kasus Koperasi Langit Biru yang dipimpin oleh Ustad Jaya Komara. Ustad Jaya Komara diduga melakukan praktek penipuan dengan penggelapan dana bermotif Multi Level Marketing. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi anggota Koperasi Langit Biru menurut Undang-Undang Perkoperasian, upaya apakah yang dapat dilakukan oleh anggota Koperasi Langit Biru atas kesalahan pengurus dalam pelaksanaan manajemen Koperasi menurut Undang-Undang Perkoperasian, dan bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi permasalahan koperasi di Indonesia agar tidak memungkinkan terjadinya insiden serupa dengan kasus langit biru. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan pengaturan koperasi simpan pinjam dan pengelolaannya di Indonesia. Data-data dalam penelitian ini diolah dengan menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang telah diperoleh atau dihasilkan, diolah dan disusun secara kualitatif untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan kepada anggota Koperasi Langit Biru sebagai konsumen antara lain, Pasal 17 dan Pasal 55 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi perlindungan dengan menjamin kewajiban-kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen termasuk dalam hal ganti rugi, serta Pasal 33 dan Pasal 37 Undang-Undang Perkoperasian memberi Perlindungan dengan menjamin kewajiban-kewajiban pengurus untuk mengelola koperasi dan pembukuan koperasi yang baik. Upaya yang dapat dilakukan oleh anggota Koperasi Langit Biru atas kesalahan pengurus dalam pelaksanaan manajemen Koperasi menurut Undang-Undang Perkoperasian adalah anggota dapat mengusulkan adanya Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dalam mengelola kegiatan koperasi dan laporan keuangan, serta berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Perkoperasian, pengurus dapat digugat ke pengadilan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar kasus serupa tidak terjadi lagi adalah pemerintah dapat melakukan pembinaan kepada koperasi dalam hal kegiatan dan pengelolaan koperasi, memberi sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perkoperasian, dan melakukan pengawasan yang ketat kepada koperasi baik dalam hal perizinan, pengelolaan, dan keanggotaan koperasi.
Kata Kunci : Koperasi, Investasi, Konsumen, Perlindungan Konsumen
2000001112 | 346 MAR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain