SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PENJUALAN DIGITAL VIDEO DISC (DVD) PORNO DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 282 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Perkembangan teknologi meliputi berbagai bidang, salah satu di antaranya perkembangan dalam bidang komunikasi, teknologi ini makin hari makin berkembang seakan-akan menjadi suatu tuntutan yang harus diikuti. Teknologi semakin berkembang karena masyarakatpun selalu berkembang. Teknologipun mendorong masyarakat untuk melakukan perubahan. Walaupun demikian kemajuan teknologi apapun termasuk kemajuan komunikasi akan selalu mengandung dua sisi yakni negatif dan positif yaitu adanya Digital Video Disc biasa dikenal dengan sebutan DVD.selanjutnya diikuti peredaran DVD porno yang berakibat negatif bagi masyarakat yaitu dengan adanya pelecehan seksual serta pemerkosaan. Bagaimanakah aspek yuridis dari penjualan DVD Porno di wilayah Kota Bandung. Akibat apa yang terjadi dari penjualan DVD Porno Porno di wilayah Kota Bandung Bagaimana upaya penanggulangan terhadap penjualan DVD porno di Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, serta metode analisis kualitatif. Seluruh data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu analisis dengan penguraian deskriptif analistis. Mempelajari masalah kejahatan, terlebih dahulu harus diketahui pengertian dari kejahatan tersebut. Hal ini penting agar dapat memberikan landasan pemikiran yang jelas untuk pembahasan selanjutnya mengenai sifat dan hakekat kejahatan, kemudian dapat menyusun strategi dalam menanggulangi kejahatan. Pasal 282 KUHP yang dilarang perihal “tulisan, gambar atau benda” jadi pelaku dianggap bersalah manakala “melakukan” perbuatannya yang dianggap “perbuatan” tersebut menyebarkan “produksi” pornonya, sehingga pelaku tidak perlu mengetahui gambar atau benda yang ia sebarluaskan, mempertunjukan secara terbuka, menempelkan, dan lain-lainnya itu mempunyai sifat yang dapat menyinggung rasa susila orang lain. Korban sebagai perbuatan manusia, yaitu yang dapat menimbulkan perbuatan kriminal ( misalnya korban kejahatan perkosaan) menanggulangi kejahatan adalah dengan hukum pidana,. kerugian yang timbul akibat dari kejahatan ini dapat berupa kerugian materiil, yaitu dengan timbulnya korban-korban kejahatan maupun kerugian dalam bentuk formil yaitu dengan meningkatnya tingkat kejahatan dalam masyarakat, suatu ilusi belaka apabila diharapkan kejahatan akan lenyap di muka bumi ini, namun demikian tidak berarti sikap terhadap kejahatan tidak perlu dilakukan usaha penaggulangan, korban sebagai warga masyarakat yang sangat diharapkan partisipasinya baik dalam rangka penaggulangan secara preventif maupun represif
2000001110 | 345 PEB t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain