SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PENGARUH MINUMAN KERAS
Pengaruh minuman keras bukan hanya berbahaya bagi kehidupan generasi muda saja, tetapi mereka adalah bahaya nasional yang dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara. Oleh karena itu perlu adanya kerja sama masing-masing pihak seperti orang tua, guru, penegak hukum, pemerintah dan peran serta masyarakat dalam menanggulangi bahaya ketergantungan mengkonsumsi minuman keras demi kelangsungan hari depan bangsa. Berdasarkan latar belakang tersebut terdapat permasalahan yaitu : Faktor-faktor apa yang menyebabkan seorang anak melakukan pencurian akibat minuman keras, apakah penyebab anak mengkonsumsi minuman keras sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana pencurian dan bagaimanakah upaya untuk melakukan pemberantasan minuman keras di kalangan anak dilihat dari perspektif yuridis kriminologis. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai tindak pencurian oleh anak akibat pengaruh minuman keras. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaida atau norma-norma dalam hukum positif. Analisis data yang diterapkan sesuai dengan metode pendekatan, maka data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualintatif. Faktor-faktor anak melakukan pencurian akibat meminum minuman keras tersebut, diantaranya faktor dari dalam (intrinsik) dan faktor dari luar (ekstrinsik). Faktor dari dalam (intrinsik) terdiri dari intelegensi dan jenis kelamin sedangkan faktor dari luar (ekstrinsik) terdiri dari peran keluarga, peran masyarakat, pergaulan dan media massa. Penggunaan minuman keras berhubungan dengan terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak karena pengkonsumsian minuman keras menimbulkan berbagai penyakit sosial, melahirkan penyimpangan-penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral, agama, psikologi, dan kesehatan. Alkohol merupakan penyebab depresi, bukan stimulus. Dampak stimulusnya yang nyata adalah kemampuannya untuk melumpuhkan pusat syaraf. Otak yang terbius dengan alkohol seperti terbebas dari segala hambatan dan menjadi liar, menbuat orang terkait merasa dirinya lebih berkuasa. Dan upaya untuk melakukan pemberantasan minuman keras di kalangan anak dari perspektif yuridis kriminologis, bisa dilakukan dengan cara mendesak pemerintah beserta aparat penegak hukumnya untuk menindak tegas terhadap pengkonsumsian maupun produksi dari minuman keras. Serta masyarakat harus memahami akan bahaya minuman keras dan bisa lebih jeli untuk memfilter kebudayaan dari negara barat yang selalu mengagungkan kebebasan tentang alkohol.
Kata kunci : Anak, Kriminologis Pencurian, Minuman Keras
2000001106 | 345 JUL t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain