SKRIPSI
KOMPETENSI PERADILAN UMUM DALAM MENGADILI PERKARA TILANG AKIBAT PERKARA TERLAMBAT MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP JO UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Indonesia merupakan salah satu Negara yang berkembang, sebagian besar masyarakatnya menggunakan kendaraan pribadi pada setiap harinya untuk beraktivitas. Karena banyaknya pengguna kendaraan pribadi sehingga dapat memperbanyak pengguna jalan raya. Dengan padatnya pengguna jalan raya tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas yang telah dibuat. Pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada suatu pelanggaran lalu lintas itu akan ada pidana bagi penyebab terjadinya pelanggaran dan dapat disertai tuntutan perdata atas kerugian material yang ditimbulkan. Salah satu pelanggaran yang kerap jadi perdebatan adalah tentang telat membayar pajak dikarenakan masyarakat kurang peka dengan kendaraan yang digunakan. Perdebatan yang terjadi membuat peneliti ingin mengkaji apakah keterlambatan membayar pajak dapat ditilang Dan bagaimana cara menyelesaikan perkara akibat keterlambatan membayar pajak Metode penelitian yang digunakan adalah jenis deskriptif-analitis karena peneliti menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mempelajari hal baru yang ada di kepustakaan dan mewawancara orang yang bersangkutan. Analisis data dalam penelitian ini adalah data sekunder utuk penelitian kepustakaan dan data primer untuk penelitian lapangan. Lokasi yang dgunakan peneliti untuk mengambil data adalah di perpustakaan, kantor polisi dan pengadilan negeri. Hasil penelitian diketahui ada masyarakat yang mempunyai surat kendaraan bermotor lengkap, STNK dari pengendara juga masih berlaku akan tetapi sudah terlambat membayar pajak selama 3 bulan. Menurut hasil sidang di Pengadilan pemilik motor tidak terbukti melanggar Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hanya dikenai denda pembayaran pajak oleh Dispenda.
Kata kunci : Tilang, Terlambat bayar pajak, Kompetensi, Peradilan umum
2000001047 | 345 PRA k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain