SKRIPSI
PERAN FUNGSI DAN TUGAS BINMAS DIWILAYAH DESA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM MENYELENGGARAKAN TUGAS POLRI
Kepolisian di tingkat kantor polisi adalah untuk melayani orang-orang yang umumnya berada pada tingkat yang lebih rendah (orang pada umumnya). Pada tingkat ini, banyak konflik atau gangguan keamanan di jalan terjadi (kejahatan jalanan) yang khawatir orang menimbulkan rasa takut dan bahkan mengganggu atau merusak produktivitas rakyat. Pada tingkat polisi, polisi diharapkan untuk menjadi mitra masyarakat dan untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat, dalam hal ini, polisi dapat bekerja berdampingan dengan masyarakat untuk mengatasi masalah sosial terjadi di masyarakat, polisi selalu melakukan upaya untuk memberikan keamanan dan mengurangi takut gangguan terhadap ketertiban di masyarakat. Salah satu yang tidak kalah penting adalah upaya polisi untuk pro-aktif bertindak dan memprioritaskan pencegahan gangguan terhadap ketertiban di masyarakat dan mencoba untuk menjaga ketertiban sosial dan untuk mengembalikan tatanan sosial terganggu. Dan polisi memiliki kesepakatan di kepolisian yang selalu membuat upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Masalah yang diambil adalah peran dan fungsi dan tugas Binmas sekitar desa di bawah Kepala Peraturan Kapolri Nomor 7, 2008 tentang Pedoman Strategi dan Implementasi Polmas. Penulisan ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode yuridis normatif pendekatan yaitu pendekatan atau penelitian hukum menggunakan sumber data primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori hukum dan doktrin terkait. Hal ini kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yuridis, artinya, bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif tanpa menggunakan data atau rumus statistik, hanya deskripsi pada kepastian hukum. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Sat Binmas memiliki tugas dan fungsi untuk mendidik dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam pendidikan keamanan, ketertiban, kerjasama, hubungan baik dengan masyarakat, pendidikan dalam bentuk Pam swakarsa dalam kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, pendidikan dilakukan untuk komponen masyarakat seperti orang tua, remaja, wanita, anak-anak, dan pendidikan pada pendidikan teknis, koordinasi dan pemantauan Polsus dan penjaga keamanan dan kegiatan pemberdayaan di masyarakat, hambatan ditangani dalam melaksanakan Babinkamtibmas adalah dalam operasi rutin yang dilakukan oleh anggota yang sering hanya sekitar administrasi yang mendukung pelaksanaan operasi rutin atau mengabaikan fungsi manajemen sehingga hasilnya tidak efektif dan tidak efisien. Selain itu, operasi rutin yang dilakukan sering keluar dari tugas untuk melaksanakan dan hanya dilakukan minimumly tanpa target atau tujuan yang jelas.
Kata kunci: Polisi, Binmas, Desa
2000001040 | 342 ARY p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain