SKRIPSI
IMPLEMENTASI MENGENAI PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN PASAL 32 DAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai wujud adanya kemerdekaan berpikir serta kebebasan berekspresi. Maka dari itu, kebebasan berserikat merupakan hak yang sangat penting dalam kehidupan negara demokrasi. Semua itu merupakan jaminan dari aturan hukum yang ada di Indonesia yang termuat dalam UUD 1945. Meskipun demikian, seiring berjalannya kebebasan berserikat tidak luput dalam adanya perselisihan dalam wadah dari kebebasan itu, seperti partai politik. Berdasarkan latar belakang diatas, maka adanya beberapa identifikasi yang akan menjadi sebuah pembahasan diantaranya, bagimana mekanisme dan implementasi penyelesaian perselisihan partai politik?; mahkamah manakah yang terlibat dalam penyelesaian konflik internal partai politik? Dan bagaimana kekuatan mengikat hasil perselisihan internal partai politik berdasarkan undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik? Metode Penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai data utama. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur yang dapat memberikan landasan teori yang relevan dengan masalah yang akan dibahas antara lain dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, literatur-literatur, karya-karya ilmiah, makalah, artikel, media massa, serta sumber data sekunder lainnya yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas mengenai Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik. Analisis data yang diperoleh dianalisis dengan yuridis kualitatif yaitu untuk mencapai kepastian hukum, dengan memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak tumpang tindih, serta menggali nilai yang hidup dalam masyarakat baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan partai politik dapat dilaksanakan melewati Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. Selanjutnya dengan munculnya pengajuan banding dan melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri mencerminkan bahwa kekuatan putusan di Mahkamah Partai belum sepenuhnya dihormati dan ditaati secara maksimal oleh pihak-pihak yang terkait, serta perlu adanya ketegasan dari akibat hukum penyelesaian perselisihan partai politik. Kesimpulan yang didapatkan, perlu adanya pengkajian kembali dan perubahan pelaksanaan penyelesaian perselisihan partai politik antara kedudukan Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perselisihan, Partai Politik, Mahkamah Partai
2000001039 | 342 YUS i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain