SKRIPSI
PENERAPAN KODE ETIK POLRI TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP PELANGGAR LALU LINTAS
Polri sebagaimana organisasi pada umumnya, memiliki etika yang menunjukkan perlunya bertingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturan dan harapan yang memerlukan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya sesuai misi yang dijalaninya selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme bagi masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah diatur tentang tugas dan peran POLRI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban sosial namun dalam tugas sehari hari sering terjadi adanya penyalahgunan wewenang dan kekuasaan dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagaimana penerapan kode etik POLRI atas tindakan anggota POLRI yang melakukan kekerasan terhadap pelanggar lalu lintas, Bagaimana akibat hukum bagi oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan kode etik POLRI, Bagaimana upaya penanggulangan tindak kekerasan yang dilakukan institusi POLRI untuk meminimalisir pelanggaran kode etik POLRI. Penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif analitis, Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif, Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yakni studi kepustakaan dan studi lapangan,metode yang dipergunakan untuk memperoleh data adalah studi liberatur dan wawancara, kemudian data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa: Terduga pelanggar yang telah melakukan tindak pidana yaitu tindak penganiayaan terhadap warga sipil maka telah melanggar peraturan disiplin dan juga pelanggaran kode etik. Polisi yang melakukan tindak pidana maka penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap anggota oknum polisi yang bersangkutan,Akibat hukum dari pelanggaran Kode etik tersebut dalam Pasal 21 ayat (1) Perkap Polri No.14 Tahun 2011. upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi pelanggaran yang mempengaruhi Penerapan kode etik profesi Kepolisian. Beberapa tujuan untuk meminimalisirnya tersebut diantaranya:Upaya Pre-Emtif, Upaya Preventif dan Upaya Represif.
Kata Kunci: Kode Etik Polri, Penganiayaan, Anggota Polri
2000001038 | 342 APR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain