SKRIPSI
KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA WALI NANGGROE DALAM SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI KHUSUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSALAM
Sepanjang perjalanan sejarah, Aceh merupakan salah satu wilayah yang tidak pernah sepi dari gejolak dan dinamika sosial politik. Pada paska terjadinya tsunami gejolak politik dan dinamika sosial beragsur membaik sebuah perjanjian kesepakatan damai antara GAM dan pemerintah RI yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki. Isi perjanjian Helsinki membahas tentang aturan-aturan baru dan hak-hak istimewa bagi Aceh dan GAM salah satu butir MoU. Dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa Aceh memiliki hak sepenuhnya untuk mengatur daerahnya, baik dari sisi politik, sosial, ekonomi, maupun budaya.Dalam salah satu butir MOU tersebut adanya wali nanggroe sebagai pemersatu masyarakat aceh maka perlulah dibahas tentang kedudukan dan fungsi lembaga tersebut Salah satu bentuk kekhususan Aceh, adalah pembentukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN) beserta gelar dan perangkat upacaranya yang diatur dalam undang-undang kehususan dan keistimewaan Aceh. Mengenai kedudukan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe sebelumnya, diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pengaturan kedudukan Wali Nanggroe dalam ketentuan undang-undang tersebut hanya bersifat sebagai lembaga pemersatu kehidupan masyarakat adat di Aceh. Walaupun ketentuan Undang-undang ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun pengaturan yang sama terhadap kedudukan dan fungsi Lembaga Wali Naggroe juga diatur dalam Pasal 1 angka 17 serta Pasal 96, dan Pasal 97 UUPA.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang. Kedudukan dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe Aceh Darusalam Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh di inventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis,
Dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa lembaga ini dibentuk sebagai lembaga pemersatu masyarakat adat yang ada di Aceh. Selanjutnya kedudukan dan kewewenangan kelembagaan ini dijabarkan dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Joncto Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Tulisan ini akan menguraikan tentang pengaturan kedudukan Lembaga Wali Nanggroe, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Jo Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Kata kuci: Kedudukan Lembaga Wali Nanggroe, Qanun, Pemerintahan Khusus
2000001035 | 346 SAM k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain