SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOTO “OMESH dan FRODO” DI ACARA HITAM PUTIH TRANS 7 Di HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG No. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Fotografi merupakan salah satu dari bentuk karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya di lapangan sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap karya cipta yang merupakan hak milik seorang pencipta, yang dalam hal ini disebut fotografer. Penayangan potret Omesh dan anjing peliharaannya Frodo oleh Trans 7 di acara Hitam Putih yang tanpa seijin dan sepengetahuan oleh fotografernya yaitu Dani dari DUV Project yang memotret dan mempublikasikannya di Website. Potret ini di ambil dari pihak Trans 7 dari akun Instagram pribadi omesh tanpa sepengetahuan omesh sendiri. Pihak Trans 7 sendiri tidak mempublikasikannya fotografernya dalam acara Hitam Putih yang saat itu bintang tamunya adalah Omesh. Dan identitas dari fotografer sendiri tidak di cantumkan di acara Hitam Putih tersebut dan mengakibatkan kerugian hak moral dan hak ekonomi pada Dani dan DUV Project. Efetivitas Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap permasalahan foto “Omesh dan Frodo” yang tentu saja perlu diketahui mekanisme yang dilakukan oleh DUV Project selaku pembuat karya foto omesh atas penayangannya di acara hitam putih tanpa lisensi dari fotografernya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi atas kasus Penanyangan foto “Omesh dan Frodo” di Acara Hitam Putih di Trans 7 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pula.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder,maka hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh ciptaan karya fotografi yang dihasilkan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sepanjang pihak yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa hasil karya ciptanya adalah ciptaannya.
Perizinan terhadap foto sangatlah penting karena dapat mempengaruhi hak-hak eksklusif yang terdapat dalam hak cipta yang dimiliki oleh pencipta. Hak eksklusif seperti hak ekonomi berupa hak mengumumkan dan hak memperbanyak serta moral seperti pencantuman nama pencipta dan hak perubahan atas foto, dan lain-lain atas foto yang dibuatnya. Mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap foto “Omesh & Frodo” sebagaimana di atur dalam Pasal 66 UUHC, yaitu dengan mengajukan permohonan pencatatan foto “Omesh & Frodo” diajukan dengan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemegang Hak Cipta foto “Omesh & Frodo” atau Kuasanya kepada menteri Hukum dan HAM.Penyelesaian permasalahan sengketa yang dapat dilakukan dalam sengketa hak cipta foto menurut UUHC adalah dengan beberapa cara alternatif yaitu dengan ADR yang merupakan aplikasi dari kebiasaan masyarakat Indonesia yaitu menyelesaikan masalah dengan musyawarah (negosiasi, mediasi, konsiliasi) kemudian masih ada upaya lain penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu arbitrase, apabila upya-upaya tersebut tidak berhasil maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atau mengajukan tuntutan pidana ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Acara Hitam Putih Trans 7
2000001034 | 345 ZUN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain