SKRIPSI
TANGGUNGJAWAB DEVELOVER PT. MUTIARA DAGO TERHADAP PEMBELI APARTEMEN GRAND DAGO AKIBAT KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN APARTEMEN DIKAITKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA
Semakin sempitnya lahan untuk pemukiman di perkotaan, maka diciptakan bangunan vertikal. Bangunan vertikal ini merupakan suatu hal yang baru, karena status kepemilikan tanah untuk berdirinya suatu bangunan menjadi hal yang tidak melekat. Hampir keseluruhan developer apartemen melakukan penjualan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan, permasalahan akan muncul jika janji developer kepada konsumen tidak dipenuhi dengan baik. Tujuan dari penelitian ini ialah: untuk menentukan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh developer terhadap pembeli apartemen dalam perjanjian jual beli apartemen; untuk memecahkan masalah mengenai pertanggungjawaban developer atas tindakan wanprestasi berupa keterlambatan pembangunan; dan untuk merumuskan bentuk ganti rugi yang dilakukan developer terhadap kerugian konsumen akibat terlambatnya pembangunan apartemen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yang digunakan dalam tesis ini adalah deskriptif analitis menggunakan data berupa bahan primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum dan buku-buku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dengan metode pendekatan yuridis normatif, menjadikan KUHPdt di Buku III sebagai acuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan wanprestasi atas keterlambatan pembangunan apartmen. Fakta yang diperoleh dilapangan diinventarisir untuk dipecahkan permasalahannya, kemudian disajikan dalam bentuk kualitatif non-matematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Terjadinya wanprestasi yang dilakukan developer karena tidak memenuhi janji yang ditawarkan saat PPJB. Developer saat melakukan PPJB memiliki prestasi untuk melakukan pembangunan, kemudian setelah terbangun, maka menyerahkannya. Pihak developer yang tidak melakukan pembangunan yang sesuai dijanjikan dan adanya izin yang seharusnya diselesaikan sebelum dimulainya pembangunan dianggap sebagai wanprestasi kepada konsumen; (2) Atas kelalaian yang dilakukan oleh developer dalam hal keterlambatan dalam menyerahkan objek perjanjian, pada waktu yang dijanjikan, developer wajib membayar denda sebesar dua perseribu dari jumlah total harga objek untuk setiap hari keterlambatannya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah. Jika perumahan tersebut tidak dapat dibangun, maka developer wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi; dan (3) Bentuk ganti kerugian akibat tindakan wanprestasi dari adanya pembayaran yang dilakukan pembeli unit apartemen ialah mengganti semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan pembeli tersebut beserta denda yang telah diatur. Upaya penyelesaian masalah ini dapat melalui alternatif dipute resolution (ADR), jika tidak mencapai penyelesaian diselesaikan melalui litigasi.
Kata kunci: apartemen, wanprestasi, dan developer.
2000001026 | 346 FER t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain