SKRIPSI
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui Kedudukan dan Kewenangan Kejaksaan Dalam Menegakan Hukum dan Keadilan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dan kedudukannya secara ideal dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Pasal 19 Ayat (20) jo Pasal 22 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat disimpulkan bahwa Jaksa Agung tidak Independen. Hal ini disebabkan, seorang Jaksa Agung sebagai pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kejaksaan harus direposisi dari kedudukannya sebagai lembaga Eksekutif. Kejaksaan sebagai alat pemerintah harus diganti dalam Undang-undang, Kejaksaan harus menjadi bagian Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang Independen tidak dicampuri oleh kekuasaan Eksekutif. Penulis merekomendasikan agar menghindari dominasi tunggal Presiden dalam menentukan jabatan Jaksa Agung maka haruslah kiranya kita melakukan hal yang sama dengan proses penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang notabene merupakan lembaga yudisial. Penentuan anggota dari ketiga Lembaga Negara tersebut tidak hanya didominasi oleh satu lembaga saja. Melaikan melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan khusus untuk jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung proses penyeleksian jabatannya melibatkan Lembaga Komisi Yudisial. Demikian juga halnya dalam menentukan pimpinan lembaga. Ketua Mahkama Agung (MA) dipilih langsung oleh para Hakim Agung demikian juga dengan BPK. Sedangkan ketua KPK ditentukan oleh suara teranyak dalam proses pemilihan anggota di DPR. Menyadari bahwa kekuasaan penuntutan merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman maka pengertian Kekuasaan Kehakiman yang dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen menjadi sangat penting untuk ditinjau kembali. Keterpaduan tersebut saling memberikan pengaruh dan kontrol satu sama lain terhadap lembaga yang berada dalam system penegakan Hukum Pidana. Maka dari itu perlu untuk meletakkan Kekuasaan Penyidikan, Kekuasaan Penuntutan dalam bab Kekuasaan Kehakiman di dalam Undang-undang Dasar 1945 apabila dikemudian hari akan diadakan Amandemen Kelima.
Kata Kunci : Kedudukan, Kewenangan, Kejaksaan.
2000001020 | 342 HID k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain