SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK JO UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penyalahgunan narkotika tak lagi memandang usia mulai dari anak-anak remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun Untuk mengelabuhi pihak berwajib, tidak jarang para pengedar narkotika memanfaatkan anak di bawah umur untuk dijadikan kurir obat-obatan terlarang tersebut. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidakmampuan untuk menolak serta melawan membuat anak di bawah umur menjadi sasaran bandar narkotika untuk mengedarkan narkotika secara luas dan terselubung Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah : 1) Apakah sanksi yang dapat dikenakan kepada anak yang menjadi kurir perdagangan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan anak? 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai kurir nrkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 jo undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika? 3) Upaya apakah yang harus dilakukan pemerintah agar anak tidak dijadikan kurir narkotika? Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, tekhnik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah : 1) Penjatuhan pemidanaan terhadap anak yang menjadi kurir narkotika sebagaimana diatur jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim anak dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus dipertimbangkan mengenai pasal yang diterapkan sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 2) Sebelum memasuki proses penjatuhan pemidanaan tersebut terhadap anak yang menjadi kurir narkotika, ada upaya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak lewat pendekatan keadilan restoratif untuk tercapainya diversi serta didasari atas diskresi dari penegak hukum. Namun bagi anak sebagai kurir narkotika ancaman hukumanya diatas 7 (tujuh) tahun, maka tidak wajib diversi. 3) Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan Penanggulangan peredaran narkotika oleh anak harus dimulai dari lingkungan terdekat dan dibantu oleh pemerintah. Dengan melakukan tindakan preventif orang tua, guru, masyarakat pada lingkungan tempat tinggal anak
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kurir, Narkotika, Anak
2000001016 | 345 NUR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain