LEGAL MEMORANDUM
PENDAPAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEMAKAIAN MOBIL DINAS UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN APARATUR NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENINGKATAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA
Semakin maraknya penggunaan kendaraan dinas diluar kepentingan dinas di Kota Cimahi menandakan lemahnya instrument hukum pengawasan dilingkungan Pemerintah Kota Cimahi terhadap penggunaan aset daerah, padahal sebagaimana diketahui bahwa, penggunaan kendaraan dinas bukan pada peruntukannya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Penggunaan kendaraan dinas diluar jam dinas dianggap hal yang biasa dan bukan pelanggaran bagi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Cimahi, hal tersebut menandakan pengguna kendaraan dinas tidak memiliki kesadaran hukum atas apa yang dilakukannya, sehingga perlu adanya suatu upaya untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara administratif kepada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukannya. Memorandum Hukum ini khususnya yang terkait dengan upaya pemecahan masalahnya yang terjadi dalam kasus penggunaan mobil dinas bukan dalam rangka pelaksanaan tugas dinas, menggunakan alat analisis berupa penafsiran hukum terkait ketidakjelasan teks Undang-Undang dan menggunakan metode konstruksi hukum menyangkut ketentuan yang relevan dengan peristiwa yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendaraan (mobil) dinas difungsikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban Pegawai Negeri Sipil kepada pemerintah maupun masyarakat. Kendaraan (mobil) dinas merupakan salah satu barang milik daerah, maka sudah seharusnya penggunaan kendaraan (mobil) dinas digunakan bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan yang menyimpang tetapi sebagai penunjang dalam bekerja tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja dan Dalam menyikapi dan menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas kendaraan (mobil) dinas, maka dilakukan pengawasan oleh Sekretariat Daerah. Pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaan kendaraan (mobil) dinas dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil sadar akan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan masyarakat dan tidak mementingkan kepentingan pribadi semata. Kata Kunci: Kendaraan Dinas, Disiplin Kerja dan Pengawasan
2000001008 | 342 SUM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain