SKRIPSI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Banyaknya asset daerah yang tidak jelas keberadaannya serta peruntukannya dan pertanggungjawabannya secara penuh terhadap barang tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian bagi Daerah dan menimbulkan ketidakberaturan dalam Pemerintahan Daerah akibat ketidak-taatan terhadap peraturan-peraturan oleh aparatur Negara. Permasalahan hukum yang terjadi dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah berkenaan tentang pengalihan kepemilikan.
Penelitian ini merupakan tinjauan kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan peraturan pengalihan Barang Milik Negara/Daerah (Asset Daerah).
Berdasarkan hasil analisis dan penelitian serta pembahasan yang berkaitan pokok permasalahan mengenai asset daerah, kemudian dapat ditarik kesimpulan: bahwa mekanisme Pengalihan Kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah di Pemerintah Daerah Kota Bandung menurut PeraturanWalikota Bandung Nomor 251 Tahun 2012 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 sudah sangat jelas diatur oleh Pemerintah, diatur pula oleh Walikota Bandung maupun oleh Menteri Keuangan untuk menghindari terjadinya kerugian Negara dan terjadinya kegiatan korupsi, mengenai kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Bandung terhadap pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandung, sangat kompleks sekali dan semakin bertambah permasalahan yang berhubungan dengan asset daerah.
Kata kunci: Milik Negara/Daerah, Barang, Pengalihan.
2000001004 | 342 IRM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain