PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TUNTUTAN AGEN TERHADAP UTANG JASA PERUSAHAAN ASURANSI (PT.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN

SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TUNTUTAN AGEN TERHADAP UTANG JASA PERUSAHAAN ASURANSI (PT.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN

WINDY MELINDA | 051000327 - Nama Orang;

Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila mencakup 2 unsur yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan terdapat dua orang kreditur ataupun lebih. Sejak putusan pailit diucapkan maka, kewenangan debitur untuk mengurus harta kekayaan beralih kepada kurator. Kurator mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit. Dengan demikian, terdapat beberapa permasalahan mengenai tugas dan tanggung jawab kurator dalam penyelesaian konflik tuntutan agen terhadap utang jasa perusahaan asuransi (PT.Prudential Life Insurance) dalam kepailitan di perusahaan asuransi dihubungkan dengan Undang – Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, hambatan apakah yang ditemukan oleh kurator dalam praktek penyelesaian kepailitan perusahaan asuransi (PT.Prudential Life Insurance), serta upaya – upaya apakah yang dilakukan kurator untuk menyelesaikan konflik kepailitan di perusahaan asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara Deskriptif Analitis, Metode Pendekatan secara Yuridis Normatif, Tahap Penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, serta Analisis Data secara Yuridis Kualitatif. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, (1) syarat menjadi kurator harus terdaftar sebagai anggota AKPI dan mendapat rekomendasi dari AKPI, namun menurut majelis hakim Pengadilan Niaga bahwa dengan mempunyai izin dari Menteri Kehakiman dan HAM sudah dapat menjadi kurator. Kurator mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) UUKPKPU; (2) hambatan yang dihadapi oleh kurator salah satunya dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator sering bersinggungan dengan benturan kepentingan, namun Undang – Undang tidak jelas mengatur tentang benturan kepentingan. Benturan kepentingan tersebut merupakan keterkaitan antara kurator atau pengurus dengan debitur, kreditor dan /atau pihak lain yang dapat menghalangi pelaksanaan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang– undangan yang berlaku; (3) upaya – upaya yang dilakukan kurator diantaranya, mencegah debitur yang selalu mengahalang – halangi kurator dalam menjalankan tugasnya, sehingga tugas kurator dapat dijalankan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak debitur serta mencegah ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debitur. Secepatnya untuk merevisi kembali Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga masalah mengenai persyaratan menjadi kurator dapat menjadi jelas.

Kata kunci: Kurator, Agen, Perusahaan Asuransi, Pailit.


Ketersediaan
2000000860346 MEL tFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik