SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TUNTUTAN AGEN TERHADAP UTANG JASA PERUSAHAAN ASURANSI (PT.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila mencakup 2 unsur yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan terdapat dua orang kreditur ataupun lebih. Sejak putusan pailit diucapkan maka, kewenangan debitur untuk mengurus harta kekayaan beralih kepada kurator. Kurator mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit. Dengan demikian, terdapat beberapa permasalahan mengenai tugas dan tanggung jawab kurator dalam penyelesaian konflik tuntutan agen terhadap utang jasa perusahaan asuransi (PT.Prudential Life Insurance) dalam kepailitan di perusahaan asuransi dihubungkan dengan Undang – Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, hambatan apakah yang ditemukan oleh kurator dalam praktek penyelesaian kepailitan perusahaan asuransi (PT.Prudential Life Insurance), serta upaya – upaya apakah yang dilakukan kurator untuk menyelesaikan konflik kepailitan di perusahaan asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara Deskriptif Analitis, Metode Pendekatan secara Yuridis Normatif, Tahap Penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, serta Analisis Data secara Yuridis Kualitatif. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa, (1) syarat menjadi kurator harus terdaftar sebagai anggota AKPI dan mendapat rekomendasi dari AKPI, namun menurut majelis hakim Pengadilan Niaga bahwa dengan mempunyai izin dari Menteri Kehakiman dan HAM sudah dapat menjadi kurator. Kurator mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) UUKPKPU; (2) hambatan yang dihadapi oleh kurator salah satunya dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator sering bersinggungan dengan benturan kepentingan, namun Undang – Undang tidak jelas mengatur tentang benturan kepentingan. Benturan kepentingan tersebut merupakan keterkaitan antara kurator atau pengurus dengan debitur, kreditor dan /atau pihak lain yang dapat menghalangi pelaksanaan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang– undangan yang berlaku; (3) upaya – upaya yang dilakukan kurator diantaranya, mencegah debitur yang selalu mengahalang – halangi kurator dalam menjalankan tugasnya, sehingga tugas kurator dapat dijalankan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak debitur serta mencegah ancaman kekerasan yang dilakukan oleh debitur. Secepatnya untuk merevisi kembali Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga masalah mengenai persyaratan menjadi kurator dapat menjadi jelas.
Kata kunci: Kurator, Agen, Perusahaan Asuransi, Pailit.
2000000860 | 346 MEL t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain