SKRIPSI
ANALISIS HOME INDUSTRY SEPATU CIBADUYUT KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas Asean China Free Trade Agrement (ACFTA) berawal 1 Januari Tahun 2010 mengancam keberadaan industri Indonesia terutama para pengusaha home industry skala kecil, Persiapan Indonesia menghadapi persaingan global masih kurang sebagai contoh adalah home industry skala kecil Sentra Industri Sepatu Cibaduyut Kota Bandung. Pemerintah tetap merencanakan pemberlakuan perjanjian Perdagangan Bebas Asean China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan asumsi, dapat memberikan peningkatan kemakmuran yang lebih besar kepada negara Association of South East Asia Nations (ASEAN). Berdasarkan latar belakang dirumuskan dalam identifikasi dengan tujuan yaitu, mengetahui, mengkaji serta menganalisis keberadaaan Sentra Industri Sepatu Cibaduyut terhadap pemberian persaingan produksi home industry skala kecil industri sepatu, dan Hubungan pelaku usaha home industry skala kecil Sentra Industri Sepatu Cibaduyut keberadaannya sebagai pelaku usaha mitra atau sebagai pesaing dengan industri sepatu besar, serta Upaya apa yang dapat dilakukan instansi terkait untuk mengharmonisasikan hubungan usaha antara home industry skala kecil Sentra Industri Sepatu Cibaduyut dengan pelaku usaha industri sepatu besar. Penulisan skripsi ini bersifat deskriftif -analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu, penelitian hukum yang menggunakan data sekunder didukung dengan data primer dan selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil kesimpulan, keberadaan Sentra Industri Sepatu Cibaduyut kenyataannya dalam pemberian persaingan produksi terhadap Pelaku home industry skala kecil industri sepatu masih rendah, ini terlihat pada ketidakefisiensi keadaan dan faktor-faktor di dalam home industry skala kecil di Sentra Industri Sepatu Cibaduyut sehingga ketidakseimbangan persaingan terjadi yang jauh dari Pasal 2 Undang- Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat antara pelaku usaha home industry skala kecil Sepatu Cibaduyut dengan pelaku usaha industri sepatu besar. Hubungan praktek usaha antara pelaku usaha home industry skala kecil di Sentra Industri Sepatu Cibaduyut dengan industri sepatu besar adalah sebagai hubungan kemitraan dan pembinaan yang sesuai pada Pasal 1 Ayat 13 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. dan Upaya dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan Kota Bandung yaitu mewujudkan, menciptakan hubungan kemitraan berupa pembinaan, pengembangan usaha sehingga menimbulkan kesepakatan harmonisasi produksi, pemasaran barang, penggunaan jasa, peningkatan pengembangan usaha, dan Program peremajaan atau restrukturisasi mesin industri alas kaki yang sesuai diamantkan pada Pasal 25 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kata kunci : Home Industry, Sepatu, Persaingan Usaha dan Usaha Mikro.
2000000858 | 346 SUS a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain