SKRIPSI
PERSAINGAN MONOPOLISTIS MELALUI PENGGUNAAN SIMBOL ATAU KATA YANG MIRIP PADA BARANG YANG SEJENIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hak Kekayaan Intelektual menjadi masalah yang semakin berkembang mengikuti perkembangan teknologi, perdagangan, dan ilmu pengetahuan khususnya dibidang merek. Hak kekayaan intelektual haruslah dihargai dan diberi nilai yang tinggi karena dilahirkan dari akal pikiran manusia. Dalam hal ini dapat dilihat Apakah Undang – undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek telah mengatur penggunaan simbol atau kata yang mirip pada barang yang sejenis dan Bagaimana dampak bagi para pelaku usaha yang memiliki merek yang sah dengan banyaknya beredar produk merek lain yang mirip penggunaan kata atau simbol pada barang yang sejenis serta cara penyelesaian permasalahan yang timbul terhadap pelaku usaha yang memiliki merek yang sah dengan banyaknya beredar produk merek lain yang mirip penggunaan kata atau simbol pada barang yang sejenis Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk gambaran mengenai wewenang pemerintah dalam mengatasi kasus – kasus merek yang terjadi dihubungkan dengan ketentuan Undang – Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Metode pendekatan yuridis normative digunakan untuk mengkaji dan menguji ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah merek dengan menitikberatkan kepada data sekunder, dengan cara menghubungkan Undang – Undang No. 15 tentang Merek serta data sekunder lainya, yaitu buku – buku dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia Hasil penelitian Pengaturan tentang perlindungan terhadap merek telah diatur dengan berlakunya Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek berperan sangat besar sekali dalam memberikan perlindungan hukum, terutama dalam bidang merek yang merupakan salah satu komponen Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Dampak bagi pelaku usaha dengan banyak beredarnya produk – produk yang mirip dengan melakukan peniruan produk yang sudah ada atau produk yang sudah terkenal seperti Tupperware vs Tulipware, yaitu tercemarnya nama produk yang ditiru tersebut, turunya penjualan ke pasaran, banyaknya konsumen yang terkecoh dengan peniruan produk tersebut, dan pendapatan bagi pelaku usaha menjadi menurun. Penyelesaian permasalahan yang timbul harus dilakukan oleh berbagai pihak. Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta, dan tak kalah pentingnya adalah kalangan pelaku usaha, karena upaya kesadaran akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual akan relatif lebih mudah terwujud.
Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek
200000842 | 346 MUL a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain