SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMEGANG PATEN PRODUK FARMASI DALAM KAITANNYA DENGAN PEREDARAN OBAT-OBATAN PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN UU. R.I. NO. 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Produk farmasi berupa obat-obatan merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia. Untuk mengatasi gangguan pada kesehatan, manusia mempercayakan pada dunia kedokteran dan farmasi. Jika hal ini dihubungkan dengan kebutuhan akan kesehatan, maka hasilnya adalah semakin bergantungnya manusia kepada metode pencegahan maupun penyembuhan suatu penyakit, yang salah satunya adalah metode obat-obatan. Tapi pada kenyataannya obat yang beredar di pasaran obat Indonesia adalah obat palsu. Sampai saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai tingkat pembajakan yang sangat tinggi, hal ini disebabkan karen kurangnya pengetahuan masyarakat dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI, dan banyaknya masyarakat yang enggan mendaftarkan hasil karyannya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu di Indonesia perlu perlindungan paten terhadap obat-obatan agar peredaran obat dapat terjaga dengan baik. Dalam lingkup Nasional, Paten diatur dalam UU. No.14 Tahun 2001. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis nornatif. Penelitian ini menggambarkan permasalahan hukum mengenai keberadaan sistem perlindungan paten terhadap produk farmasi yang dikaitkan dengan peredaran obat-obatan palsu. Kemudian permasalahan-permasalahan hukum tersebut dianalisis secara normatif kualitatif. Tujuan dari penelitian ini sendiri antara lain untuk memperoleh gambaran yang sesungguhnya tentang bagaimana Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang paten dalam melindungi produk farmasi. Mengingat paten merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual, maka paten juga membutuhkan adanya bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan perlindungan secara efektif terhadap invensi-invensi khususnya pada obat-obatan, karena obat-obatan mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi. Demikian pula sama halnya dengan invensi yang merupakan hasil kerja peneliti baik bekerja secara independen maupun bekerja untuk suatu lembaga tertentu. Hal ini tentunya dapat mengurangi peredaran obat palsu di pasaran obat Indonesian.
2000000838 | 346 BAH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain