SKRIPSI
KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Kebebasan beragama adalah suatu bagian dari hak asasi manusia, dimana kebebasan beragama dapat diartikan setiap manusia dapat bebas memilih suatu agama yang sesuai dengan keyakinan hati nuraninya. Di Indonesia sendiri kebebasan tentang memeluk agama sesuai dengan hati nuraninya telah diatur dalam Pasal 18 E Undang-Undang Dasar 1945 amandenen ke-IV dan Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hal ini ditujukan untuk melindungi warga negara Indonesia dalam meyakini dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di Indonesia konflik yang mengatasnamakan agama hampir sering terjadi, hal ini sebenarnya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak orang lain dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Penulis mengindentifikasi penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan mengkaji penerapan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam menjamin hak atas kebebasan pribadi untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannnya masing-masing, untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang timbul didalam masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah kebebasan beragama, dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kebebasan beragama. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam menyusun penulisan ini adalah metode penelitian sifatnya deskriptif analitis, dan pendekatan secara yuridis normatif, menggunakan tahap penelitian studi kepustakaan sebagai data primer dan studi lapangan sebagai data sekunder, data yang diambil dari data lapangan yang kemudian dianalisis melalui data tertulis atau studi kepustakaan yaitu Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai bahan hukum Primer. Kebebasan beragama di Indonesia yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia adalah kebebasan beragama yang sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, dan Penerapan Hak Asasi Manusia terhadap kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 22 Undang – Undang N0. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga Peran Pemerintah untuk membatasi kebebasan beragama tehadap perkembangan aliran – aliran kepercayaan yang mengatasnamakan agama di Indonesia adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang PNPS No. 1 tahun 2005 tentang Penodaan terhadap Agama.
Kata Kunci : Kebebasan Beragama dan Hak Asasi Manusia
2000000835 | 346 MUL k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain