SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK SEORANG ANAK DALAM MEMILIH AGAMA YANG DIYAKININYA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Kebebasan beragama adalah suatu bagian dari hak asasi manusia, dimana kebebasan beragama dapat diartikan setiap manusia dapat bebas memilih suatu agama yang sesuai dengan keyakinan hati nuraninya. Di Indonesia sendiri kebebasan tentang memeluk agama sesuai dengan hati nuraninya telah diatur dalam Pasal 18 E Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-IV dan terdapat juga pada Pasal 4 serta Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hal ini ditunjukan untuk melindungi warga negara Indonesia dalam meyakini dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di Indonesia konflik yang mengatasnamakan agama hampir sering terjadi, hal ini sebenarnya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak orang lain dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Permasalahan yang timbul dari hal diatas adalah bagaimanakah penerapan Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam menjamin hak atas kebebasan pribadi untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, teutama pada anak yang mempunyai hak anak dalam keluarga yaitu memiliki keyakinan berbeda dengan orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif denganmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Sementara teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan adalah Yuridis kulalitatif, karena bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif. Kebebasan beragama di Indonesia yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia adalah kebebasan beragama yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan Penerapan Hak Asasi Manusia terhadap kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang terdapat pada Pasal 4 dan Pasal 22 dan dapat dilihat juga di dalam Pasal 6 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga hak seseorang untuk memilih agama yang diyakininya terutama pada anak sesuai dengan hati nuraninya dapat tercapai. Hak memilih agama itu beriringan dengan hak mendapatkan pendidikan khususnya pendidikan agama, karena pendidikan itu adalah merupakan sarana untuk mendapatkan pengetahuan-pengetahuan sehinga tercapailah suatu kebenaran itu dengan yakin dan sesuai hati nurani tanpa ada paksaan-paksaan.
Kata Kunci : Kebebasan Beragama, Hak Memilih Agama dan Hak Asasi Manusia
2000000834 | 346 SIH p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain