SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSPLOITASI EKONOMI TERHADAP ANAK DI KOTA BANDUNG DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak merupakan suatu anugrah yang tak ternilai harganya yang diberikan oleh Tuhan dan memiliki hak yang sama sebagai manusia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, Konvensi Hak Anak dan Konvensi Hak Asasi Manusia Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak ini merupakan upaya melindungi hak-hak anak dari segala aspek dan tindakan yang merusak atau mengganggu tumbuh kembangnya fisik, mental, intelegensia dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, termasuk juga tindakan eksploitasi anak yang saat ini semakin meningkat jumlahnya. Meningkatnya jumlah eksploitasi anak saat ini menarik perhatian penulis untuk meneliti melalui karya tulis ilmiah, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Penulis menggunakan metode penulisan yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan hukum yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja anak.Tahap penulisan kepustakaan (Library Research), dan penulisan study dokumen. Seluruh data yang diperoleh, baik data sekunder maupun data primer dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, sehingga tidak menggunakan model-model matematis dan rumus statistik. Eksploitasi pekerja anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1) bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya dari orang dewasa yang memanfaatkannya demi keuntungan mereka. Upaya perlindungan anak itu pada pelaksanaannya belum optimal sebab semakin meningkatnya jumlah pekerja anak setiap tahunnya yang dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual walaupun sudah ada aturan hukumnya seperti Pasal 34 Undang- undang dasar 1945,Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No.182, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terbentuknya KOMNAS Perlindungan Anak namun tetap saja jumlah pekerja anak yang diksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual semakin meningkat jumlahnya setiap tahunnya. Perlindungan terhadap anak, baik secara yuridis dan non yuridis sudah diatur oleh pemerintah dengan baik. Untuk lebih meningkatkan kesejahteraan terhadap anak faktor pendidikan perlu mendapat perhatian.
2000000832 | 346 VAR t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain