SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak perlu mendapatkan jaminan perlindungan yang tidak terbatas dan tanpa perbedaan status sosial , politik , dan agama. Perlindungan yang diberikan berlaku juga terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan Beda Kewarganegaraan. Karena perbedaan Kewarganegaraan dari kedua orang tuanya menimbulkan permasalahan mengenai kedudukan anak mengigat perbedaan hukum dari orang tua. hukum Indonesia sebagai hukum dari salah satu, mengatur dan memberikan perlindungan terhadap anak dari Perkawinan Beda Kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis yaitu memberikan gambaran tentang perlindungan hukum terhadap Anak dari perkawinan Beda Kewarganegaraan. Metode pendekatan yang digunakan adalah bersifat yuridis-normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan metode/teori/konsep dan analisis yang terdisiplin ilmu hukum yang dogmatis.Tahap penelitian dilakukan dengan pengumpulan data dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif dengan bertitik tolak dari norma, asas, dan peraturan positif yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu bahwa ketentuan perundang-undangan menentukan bahwa anak tetap memiliki kedudukan dan berhak mendapatkan hak-hak keperdataannya sesuai yang diatur dalam Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peraturan perundang-undangan juga telah memberikan perlindungan terhadap anak karena putusnya perkawinan Beda Kewarganegaraan, yang diatur secara spesifik pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Upaya hukum demi menjamin hak dan kepentingan anak karena putusnya perkawinan Beda Kewarganegaraan jika hak anak tidak dapat terpenuhi dikarenakan belum adanya perundang-undangan yang mengaturnya maka dapat diperoleh dari putusan hakim atau pengadilan , sehinga perlindungan terhadap kedudukan anak tetap terjamin.
2000000831 | 346 HAM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain