SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK TERHADAP PENGUSAHA JASA PENGGUNA PLN
Listrik amatlah penting dalam kehidupan masyarakat karena listrik merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, dimana aktivitas mereka sehari-hari tergantung pada listrik, mulai dari alat-alat rumah tangga sampai alat-alat industri berat. Dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pasokan listrik menjadi sangat terbatas. Sedangkan permintaan konsumen akan listrik sangat tinggi. Dan inilah yang menjadi permasalahan dimana PT PLN (Persero) harus mengambil kebijakan dengan memadamkan listrik secara bergilir agar kebutuhan konsumen akan listrik dapat terpenuhi. Dengan kebijakan baru yang dibuat oleh PT PLN (Persero) ini, pihak yang sangat dirugikan dalam hal ini adalah pelaku usaha dimana pada saat listrik padam, maka usaha yang mereka jalankan mengalami kerugian yang sangat besar karena usaha mereka tidak mencapai target. Berdasarkan penelitian tersebut, maka terdapat beberapa permasalahan yang dapat penulis kemukakan, diantaranya adalah: apakah Undang-Undang Ketenagalistrikan sudah mengatur tentang perlindungan hokum akibat pemadaman listrik terhadap pengusaha jasa pengguna PLN, bagaimana mekanisme perlindungan hokum yang dilakukan oleh pengusaha akibat pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN, dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat pemadaman listrik terhadap pengusaha jasa pengguna PLN. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yuridis kualitatif yaitu perundangan yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan, memperhatikan hirarki, dan adanya kepastian hukum. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) dilakukan karena kurangnya pasokan listrik dan besarnya permintaan konsumen akan listrik. Maka kebijakan ini diambil guna terpenuhinya kebutuhan konsumen akan listrik. Dan apabila kebijakan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) menimbulkan kerugian pada konsumen, maka sudah menjadi kewajiban dari PT. PLN (Persero) untuk bertanggung jawab terhadap risiko kerugian yang dialami oleh konsumen listrik dan PT. PLN (Persero) harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) ataupun melalui badan peradilan.
2000000827 | 346 LEO p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain