SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PNS YANG INGIN BERPOLIGAMI DITINJAU DARI UNDANG –UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO PP NOMOR 10 TAHUN 1983 DAN PP NOMOR 45 TAHUN 1990
Dalam rangka penulisan skripsi ini, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan memahami mengenai pelaksanaan pemberian izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil, juga untuk mengetahui, menganalisis permasalahan dalam pelaksanaan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil dan cara penyelesaiannya serta bagaimana akibat hukum yang timbul bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami tanpa izin isteri atau atasan langsung tempat Pegawai Negeri Sipil bekerja dan pejabat yang berwenang berdasarkan Undang – Undang No.1 Tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990. Penelitian ini bersifat deskriptif analistis dan metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di bandung. Selanjutnya teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari penelitian yang telah dilakukan, dihasilkan suatu kesimpulan sebagai berikut : diketahui bahwa pelaksanaan pemberian izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil harus berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Akibat hukum yang timbul bagi Pegawai Negeri Sipil pria yang melakukan poligami adalah adanya kewajiban bahwa ia harus dapat berlaku adil terhadap isteri – isteri dan anak – anaknya, baik dalam soal pembagian gaji maupun dalam soal perhatian yang diberikan kepada isteri – isteri dan anak – anaknya. Adapun yang menjadi sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil pria yang melakukan poligami tanpa izin isteri atau atasan langsung tempat Pegawai Negeri Sipil bekerja dan pejabat yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipil pria tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2000000826 | 346 MUS t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain