STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NO.02/PDT.SUS/2015/PN.SPG TENTANG TANGGUNG JAWAB PERDATA ATAS PUTUSAN KPPU NO.16/KPPU-L/2014
Peminjaman nama perusahaan adalah seseorang yang menggunakan nama perusahaan orang lain untuk mengikuti proses lelang dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang namanya dipinjam tersebut, hal ini dilakukan karena si peminjam tidak mempunyai perusahaan yang memenuhi syarat yang di tenderkan. Peminjaman nama perusahaan tersebut menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya seperti dalam kasus antara Moh. Nori selaku direktur dari CV. Burung Nuri dan Reza Febriant selaku peminjam nama perusahaan. Dengan adanya hal tersebut, maka tanggung jawab perdata dari suatu perusahaan yang dipinjam benderanya baik praktik maupun teori itu seperti apa serta tepatkah pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan no: 02/PDT.SUS/2015/PN.SPG. Pada penelitian studi kasus ini menggunakan interpretasi hukum dan konstruksi hukum untuk mempertegas dan membuat terang kasus tersebut, sehingga para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan sehingga antara pertimbangan hukum dan dictum putusan dalam perkara tersebut tidak saling bertentangan. Dari penelitian yang dilakukan, telah diperoleh hasil sebagai berikut: (1) yang bertanggung jawab dalam hal ini tetaplah perusahaan karena yang memenangkan lelang, yang menandatangani kontrak dan yang menerima uang pembayaran atas Paket Pekerjaan Pengadaan sarana Peningkatan mutu Pendidikan di SD/SDLB/Pengadaan sarana TIK dan Pengadaan Media Pembelajaran Interaktif tahun anggaran 2011 Pelaksanaan 2012 di kabupaten Probolinggo adalah CV. Burung Nuri dan perjanjian peminjaman bendera tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang merupakan syarat obyektif dalam ketentuan Pasal 1320 KHUPerdata terkait dengan suatu sebab yang halal. (2)Pertimbangan Hakim dari Putusan No: 02/PDT.SUS/2015/PN.SPG sudah tepat menurut hukum. karena di dalam pertimbangannya hakim telah memperhatikan unsur-unsur persekongkolan tender/lelang yang di lakukan oleh para terlapor (Panitia Pengadaan, CV Burung Nuri, CV Satriya, CV Ferro) dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Tanggung jawab perdata, KPPU, Putusan Hakim
2000000817 | 346 BIN s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain