SKRIPSI
IMPLEMENTASI DIVERSI YANG DILAKUKAN PENYIDIK DALAM KASUS PENCABULAN ANAK OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT,SEDERHANA DAN RINGAN
Sistem Peradilan Pidana Anak menyiratkan digunakannya pendekatan restorative justice atau keadilan melalui sistem diversi, peraturan ini mengatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi (penyelesaian melalui jalur non formal) pada seluruh tahapan proses hukum, diversi diberlakukan oleh penyidik berdasarkan kewenangan diskresioner yang dimilikinya penyelesaian melalui restorative justice. Proses peradilan perkara anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak., penyelesaian tindak pidana perlu ada perbedaan antara pelaku orang dewasa dengan pelaku anak, dilihat dari kedudukannya seorang anak secara hukum belum dibebani kewajiban dibandingkan orang dewasa, selama seseorang masih disebut anak, selama itu pula dirinya tidak dituntut pertanggungjawaban seperti terhadap orang dewasa, bila timbul masalah terhadap anak diusahakan bagaimana haknya dilindungi oleh hukum. Identifikasi masalah dalam skripsi ini, adalah bagaimanakah pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencabulan anak terhadap anak serta bagaimanakah implementasi aturan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan kendala apa saja yang dihadapi serta solusi apa yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian upaya diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak ?
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan . Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pencabulan oleh anak terhadap anak diatur dalam Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 namun upaya diversi tidak dapat diterapkan pada proses penyelesaian tindak pidana dengan ancaman pidana di atas 7 tahun khususnya mengenai pencabulan karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun maka proses diversi tidak dapat dilakukan, namun proses diversi seharusnya tidak dibatasi hanya untuk tindak pidana yang mempunyai ancaman pidana di bawah 7 tahun pihak Kepolisian hendaknya tetap mengupayakan proses diversi dengan prinsip restorative justice, kendala yang dihadapi dalam proses diversi, diantaranya ketidakpuasan salah satu pihak terhadap perkara yang sementara berlangsung, Pihak yang ada pada proses diversi dianggap tidak perlu hadir dan proses diversi menjadi absurd atau kabur, serta biaya ganti rugi yang tidak bisa disanggupi oleh tersangka
Kata Kunci : Penyidik, Diversi, Anak
2000000761 | 345 SID i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain