SKRIPSI
PEMBUKTIAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL DENGAN MENYALAHGUNAKAN FOTO PORNO KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEPASTIAN HUKUM
Perkembangan teknologi informasi berdampak pada revolusi bentuk kejahatan yang konvensional menjadi lebih modern, kekurangpahaman aparat penyidik dalam bidang tindak pidana media sosial (cybercrime) membuat proses penyidikan menjadi lama dan sulit untuk menentukan siapa pelakunya. Kejahatan yang sering kali berhubungan dengan internet salah satunya adalah penyebaran gambar-gambar asusila, pornografi, dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kesulitan dalam mekanisme penyidikan dalam penyelesaian perkara kasus pemerasan melalui media sosial ialah sulitnya mencari bukti atas tindakan pemerasan yang dilakukan karena dalam perkara pemerasan bukti pemerasan tidak terlihat, namun ancaman akan penyebaran foto dilakukan karena cara pemerasan dilakukan secara verbal/lisan oleh pelaku terhadap korban, sehingga dalam mekanisme penyidikan seringkali untuk pembuktikan dibutuhkan pengakuan dari pelaku, identifikasi masalah adalah bagaimanakah mekanisme penyidikan dalam tindak pidana pemerasan melalui media sosial dengan menyalahgunakan foto porno korban dan kendala apakah yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana atas tindak pidana pemerasan melalui media sosial dengan menyalahgunakan foto porno korban dalam praktik serta upaya apa yang harus dilakukan penyidik dalam rangka penegakan hukum pidana atas tindak pidana pemerasan melalui media sosial dengan menyalahgunakan foto porno korban menurut KUHAP dihubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ?
Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Dalam menganalisis data menggunakan analisis kualitatif, yaitu menggunakan metode deduktif artinya hal-hal yang bersifat umum mengarah pada hal-hal yang bersifat khusus tanpa menggunakan data statistik.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyidikan dalam tindak pidana pemerasan melalui media sosial dengan menggunakan foto korban adalah dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur penyidik Polri yaitu dengan melakukan proses Acquiring and Imaging yang dilanjutkan dengan menganalisis isi kemudian hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemerasan melalui media sosial adalah data pribadi pelaku sulit di ungkap kurang mendapatkan informasi tentang si pelaku juga semakin mempersulit pihak penyidik dalam menemukan si pelaku. Upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kendala yang dihadap dalam kejahatan pemerasan melalui media sosial ialah melakukan pelatihan kepada para penyidik polri mengenai kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya yang semakin berkembang dan lebih kompleks dan adanya dukungan sarana dan prasarana teknologi yang lebih baik sehingga memudahkan penyidik untuk menyelesaikan suatu tindak pidana dan kejahatan mayantara
Kata Kunci : Penyidik, Foto, Media Sosial, Pemerasan
2000000724 | 345 LES p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain