SKRIPSI
TANGGUNGJAWAB PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MENYEDIAKAN LABU DARAH YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN
Konsumen merupakan pihak yang selalu membutuhkan keberadaan pelaku usaha, meskipun keberadaan pelaku usaha tidak seterusnya menguntungkan pihak konsumen tetapi adakalanya pelaku usaha dalam kegiatannya merugikan konsumen seperti terjadinya kesalahan dan kelalaian dalam menyediakan darah yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien. Karena negara kita mempunyai aturan hukum, maka harus diproses menurut aturan yang berlaku, pertanyaanya adalah apakah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengatur tanggung jawab PMI dalam menyediakan labu darah yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien, bagaimana praktek tanggung jawab PMI dalam menyediakan labu darah yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien, dan bagaimana cara pemecahan masalah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab PMI atas kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien. Penulisan skripsi ini penulis lakukan dengan awal penelitian yang menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, disertai metode pendekatan yuridis normatif. pada tahapan penelitian, dimulai dengan penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi kepustakaan kemudian penelitian lapangan dengan cara wawancara tidak berstruktur dan pengambilan data. Dari tinjauan yang penulis buat penulis berkesimpulan bahwa belum ada peraturan yang secara khusus mengatur permasalahan tersebut sehingga dalam pelaksanaanya PMI dituntut dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 19 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha, dan Pasal 55 Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan mengenai hak mendapatkan ganti rugi yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian tenaga kesehatan. Praktek tanggungjawab PMI dalam kesalahan dan kelalaian terhadap pasien dapat berupa ganti rugi materiil yaitu ganti rugi berupa uang yang dianggap cukup oleh pasien untuk mengganti kerugian, ganti rugi Immateriil dapat berupa usaha pengobatan dari pihak PMI. Meskipun tidak diatur secara khusus mengenai penyelesaian sengketa antara PMI dan pasien namun dalam pelaksanaan tanggungjawab PMI dapat dituntut secara hukum baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum.
2000000715 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain