SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI RUMAH SUSUN DARI TINDAKAN PEMBONGKARAN YANG DIAKIBATKAN PIHAK PENGEMBANG BELUM MEMENUHI PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No.16 TAHUN 1985 TENTANG RUMAH SUSUN Jo PERATURAN DAERAH No.14 TAHUN 1998 TENTANG BANGUNAN DI KOTA BANDUNG
Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alernatif yang sangat tepat untuk menjawab permasalahan tentang pengadaan perumahan dengan pembangunan rumah susun, pemanfaatan dan penggunaan tanah dapat dikurangi, namun kebutuhan akan perumahan tetap tersedia. Dengan pembangunan rumah susun, maka kota memiliki banyak persediaan tanah-tanah yang bisa digunakan untuk membangun taman-taman kota dan meremajakan daerah-daerah kumuh. namun yang menjadi persoalan dalam Rumah Susun adalah, bagaimana apabila terjadi pengbobngkaran Rumah yang diakibatkan pihak pengembang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). skripsi ini berusaha untuk mempersoalkan: Bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada penghuni rumah susun apabila terjadi pembongkaran rumah susun diakibatkan pihak pengembang belum memenuhi persyaratan IMB? Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh penghuni rumah susun apabila terjadi pembongkaran rumah susun diakibatkan pihak pengembang belum memenuhi persyaratan IMB? Masalah-masalah apa saja yang timbul dari adanya pembongkaran rumah susun diakibatkan pihak pengembang belum memenuhi persyaratan IMB dan bagaimana cara penyelesaiannya? Metode penelitian dalam skripsi ini adalah, penulis menggunakan metode Yuridis-Empirik, yang menggambarakan bekerjanya hukum dalam realitas kemasyarakatan. alat pengumpulna data, penulis menggunakan studi kepustakaan, dan analisis yang digunakan adalah metode kualitatif dengan logika induktif
2000000623 | 346 LIE p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain