SKRIPSI
ANALISIS MENGENAI MEKANISME PENANGANAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Masalah pertanahan di negeri kita telah muncul dalam banyak aspek dengan beragam wujud. Berbagai upaya penyelesaian telah ditawarkan baik melalui musyawarah atau mediasi tradisional maupun mediasi pertanahan yang dibentuk dalam lingkungan Instansi Badan Pertanahan Nasional. Penyelesaian cara mediasi tidak selamanya memberikan penyelesaian yang memuaskan dan memberi penyelesaian yang tuntas, sementara perkara yang masuk ke Pengadilan sudah kian menumpuk, sehingga perlu dipikirkan untuk membentuk Pengadilan Pertanahan yang dapat memberikan penyelesaian kasus-kasus pertanahan secara cepat dan sesuai dengan prinsip keadilan, Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, di dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternaif Penyelesaian Sengketa, Bagaimana mekanisme penanganan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di BPN Kota Bandung dan kendala apa saja yang dihadapi dalam mekanisme penanganan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi serta solusi apa yang diambil dalam rangka menghadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam mekanisme penanganan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di BPN Kota Bandung
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan . Selanjutnya dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berpedoman pada peraturan prundang-undangan yang berlaku, terutama pada Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, yang meliputi mekanisme pelayanan pengaduan dan informasi, pengkajian, penanganan, dan penyelesaian konflik pertanaan, serta bantuan hokum dan perlindungan hokum, Kendala-kendala konflik pertanahan dalam garis besarnya dapat ditimbulkan oleh hal-hal sebagai berikut : konflik kepentingan Selain itu kendala yang paling berat dalam proses mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah belum adanya mediator yang layak dan kompeten untuk bertugas dan menyelesaikan kasus pertanahan.
Kata Kunci : Swadana, Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Sumedang
2000000509 | 346 UTA a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain