SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK BMW PADA MINIATUR MOTOR KLASIK YANG DIKOMERSIALKAN KE DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN (MERCHANDISE) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Nilai ekonomi yang didapatkan dari komersialisasi karya cipta, mendorong para pelaku usaha mengalihwujudkan berbagai karya cipta kedalam bentuk guna mencari keuntungan. Salah satunya yaitu bisnis pembuatan barang dagangan(merchandise) atau merchandising. Merchandise awalnya digunakan sebagai alat untuk mempromosikan suatu merek barang agar menghasilkan keuntungan yang lebih pada penjualan barang dengan merek tersebut. Namun lama kelamaan merchandise tersebut sangat diminati oleh konsumen sehingga menjadi independen untuk dikomersialkan. Keuntungan ekonomis yang didapatkan cukup besar, sehingga banyak pihak merasa tertarik untuk berbisnis di bidang ini. Namun dalam praktik, muncul pelanggaran atas penggunaan merek pada miniatur motor klasik kedalam bentuk barang dagangan (merchandise) tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menentukan bagaimana penggunaan suatu merek yang dikomersialkan kedalam bentuk barang dagangan dapat dikualifikasiakan sebagai bentuk pelanggaran dan untuk merumuskan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek atas penggunaan mereknya yang dikomersialkan kedalam bentuk barang dagangan oleh pihak lain berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UUM). Penelitian ini bersifat deskriftif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis normative melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh untuk penulisan skripsi kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu baik hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan diuraikan secara deskriptif. Dalam menarik kesimpulan tidak menggunakan rumus matematis. Penggunaan merek pada miniatur motor klasik yang dikomersialkan kedalam bentuk barang dagangan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran apabila penggunaannya dilakukan tanpa izin dari pemilik merek atau pemegang hak merek berdasarkan pasal 43 UUM. Tindakan hukum pertama dan utama yang dapat dilakukan pemilik merek berdasarkan pasal 84 UUM yaitu negosiasi yang diharapkan melahirkan kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian, dan apabila tidak tercapai suatu kesepakatan maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan pasal 76 UUM atau tuntutan pidana berdasarkan Pasal 90 UUM ke pengadilan.
Kata kunci : miniatur motor klasik, merek, perlindungan hukum, barang dagangan
2000000508 | 346 NUR p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain