SKRIPSI
IMPLEMENTASI UPAYA GANTI RUGI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Penelitian ini berjudul: IMPLEMENTASI UPAYA GANTI RUGI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, yang menjadi permasalahan hukum adalah Bagaimana implementasi upaya ganti rugi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban ?; Apakah yang menjadi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam mengganti ganti rugi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan ?.
Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan tentang suatu hal yang sedang berlangsung pada tempat tertentu dan pada saat tertenu. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, sebuah metode yang menggunakan sumber-sumber data skunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta pendapat para sarjana terkemuka, dan seluruh data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif yaitu metode yang menganalisis mengenai peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang dilakukan secara sistematis.
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut bentuk perlindungan kepada korban perkosaan yang dapat diberikan oleh hukum positif berupa Ganti kerugian kepada korban perkosaan ada 2 (dua) pengaturan yakni : melalui prosedur yang sudah ditentukan berdasarkan Pasal 98 KUHAP dan melalui asas penggabungan perkara gugatan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban; Upaya yang dilakukan dalam melindungi korban pemerkosaan terutama setelah pelaku dijatuhi hukuman oleh hakim, sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, maka korban berhak mendapatkan perlindungan yang antara lain: mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, mendapatkan identitas baru, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum, dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir. Tetapi pelaksanaan hak korban mendapatkan perlindungan tersebut masih merupakan hambatan dikarenakan tidak adanya sebuah lembaga yang dapat menjamin terlaksananya hak-hak tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ganti Rugi, Korban Pemerkosaan.
2000000507 | 342 RIY i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain