SKRIPSI
PENGAMBILAN FILM DAN IKLAN TAYANGAN PT. SURYA CITRA MEDIA Tbk (SCTV) OLEH PT. INDOSIAR KARYA MEDIA Tbk (INDOSIAR) DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Stasiun televisi hanya meminjam pada Negara dan tidak boleh memindahtangankan begitu saja karena akan memberikan masalah kepada stasiun televisi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tenrtang Penyiaran Pasal 18 ayat (1) menyatakan Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaraan Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Dalam hal ini bahwa frekuensi siaran menggunakan media udara yang bersifat public atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara agar tidak terjadi monopoli. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini antara lain : 1. Bagaimana bentuk pelanggaran yang terjadi jika proses akusisi tersebut direalisasikan? 2. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan masyarakat terkait dengan adanya akusisi tersebut ditinjau dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran? 3. Bagaimana dampak terhadap perfilman dari pengambilalihan Film dan Iklan Tayangan PT. Surya Citra Media Tbk. (SCTV) oleh PT. Indosiar Karya Media (Indosiar) terhadap perfilman? Metode yang digunakan oleh penulis adalah analisa yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan menitikberatkan pada data sekunder dengan menghubungkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyiaran Lembaga Swasta. Adapun kesimpulan dari Penulisan hukum ini antara lain : 1. Penggunaan ijin frekuensi udara untuk siaran televisi harus seizin Pemerintah atas usul KPI karena menyangkut dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke – IV. 2. Adanya pencabutan, pemberhentian atau pun denda administrasi pada lembaga penyiaran tersebut apabila melanggar dari ketentuan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan alangkah lebih baiknya kedua lembaga tersebut mematuhi dari Undangundang tersebut. 3. Mematikan kreatifitas anak bangsa untuk menciptakan ide-ide kreatifnya serta memberikan informasi tersebut kepada masyarakat selain itu pula dapat mengacaukan frekuensi yang telah ada sebelum adanya proses akusisi tersebut.
Kata Kunci : Pengambilalihan atau Akusisi
2000000506 | 346 HID p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain