SKRIPSI
PEMBAGIAN HARTA WARIS KEPADA ISTRI YANG BERBEDA AGAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Wasiat dalam sistem hukum Islam di Indonesia belum diatur secara material dalam suatu undang-undang seperti kewarisan barat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Wasiat hanya diatur Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Kasus-kasus yang terjadi dalam hukum kewarisan beda agama ini semakin marak. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketidaksetujuan ahli waris (non muslim) terhadap pembagian harta yang dinilai tidak adil. Atas pertimbangan kasus inilah maka Mahkamah Agung terdorong untuk mengeluarkan putusan-putusan baru dalam hukum kewarisan beda agama. Dalam beberapa yurisprudensi, istri berbeda agama berhak atas harta waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu alasan seseorang menjadi terhijab untuk menjadi ahli waris. Meskipun demikian, dalam beberapa yurisprudensi, istri berbeda agama tersebut tetap berhak mendapatkan bagian dari harta waris, yaitu bagian yang disebut wasiat wajibah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah 1. Bagaimana ketentuan ahli waris yang mendapat hak waris baik menurut Hukum Islam, Yurisprudensi, dan BW? 2. Pengadilan mana yang lebih berwenang mengadili perkara pembagian waris berbeda agama? 3. Bagaimana solusi atas pemohon hak waris bagi pihak yang berbeda agama? Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif analitis, metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), alat pengumpul data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan menggunakan pulpen, buku dan penghapus sedangkan penelitian lapangan alat yang digunakan tipe recorder dan analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan; pertama, untuk dapat terlaksananya wasiat berdasarkan hukum Islam harus terpenuhi unsur-unsur dan syarat yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan yaitu orang yang berwasiat. Yurisprudensinya Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 telah melakukan pembaharuan hukum waris Islam dari tidak memberikan harta bagi ahli waris non muslim menuju pemberian harta bagi ahli waris non muslim. KUH Perdata untuk terlaksananya suatu wasiat harus terpenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh KUH Perdata yakni pewasiat, penerima wasiat, harta yang diwasiatkan, dan sighat. Kedua, Pengadilan Agama hanya berwenang mengadili perkara perdata tertentu di antara orang-orang yang beragama Islam dan dilaksanakan berdasarkan hukum Islam, pertanyaan tersebut mengemukakan tidak terlepas dari pemahaman bahwa hukum Islam tidak memberi hak mewarisi kepada ahli waris non muslim. Ketiga, solusi untuk memberlakukan wasiat wajibah , dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dianggap sebagai ahli waris.
Kata Kunci: Pembagian Harta Waris, Berbeda Agama, Hukum Positif
2000000504 | 346 YUS p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain