SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN MEREK YANG BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Dunia industri dan perdagangan Nasional terutama di Kota Bandung saat ini menunjukan berbagai gejala persaingan perbuatan pasar yang tidak sehat, tidak simpatik serta mengindahkan nilai-nilai etis. Dalam perdagangan. Hal tersebut tidak hanya merugikan produsen, akan tetapi juga merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen. Disinilah merek sebagai salah satu wujud karya intelektual memegang peranan yang amat penting. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah apakah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur mengenai penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, bagaimana bentuk penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum dan bagaimana penyelesian permasalahan atas penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum. Adapun metode penelitian metode yuridis normatif, yaitu adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hal ini bertujuan mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur mengenai penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum, bagaimana bentuk penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum dan bagaimana penyelesian permasalahan atas penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek mengatur mengenai penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan terdapat dalam penjelasan Pasal 5 ayat (a) undang-undang merek mengatur bahwa yang dimaksud dengan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, bentuk penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum adalah perbuatan pelanggaran merek yang dilakukan karena kelalaian. dapat dikatakan demikian dikarenakan sipemilik merek tidak mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki ketika membuat merek dan dalam kasus ini pemilik merek tidak mendaftarkan mereknya dengan alasan biaya yang tidak sedikit, penyelesian permasalahan atas penggunaan merek yang bertentangan dengan ketertiban umum yaitu: penyelesaian sengketa alternatif (alternatif dispute resolution), penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan dalam hal penyelesaian merek yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum maka menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Kata Kunci : Merek, Ketertiban Umum, Kesusilaan
2000000503 | 346 PRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain