SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN DAN PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL CURIAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 362 KUHP JUNCTO PASAL 480 KUHP
Pencurian kendaraan bermotor pada umumnya marak sekali terjadi, hal ini terjadi karena semakin meningkatnya laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak diimbangi dengan terbatasnya lahan parkir sehingga masyarakat tidak mengindahkan faktor keselamatan dalam memarkir kendaraannya hal ini yang memancing pelaku curanmor melakukan aksinya. Setelah pelaku curanmor mendapatkan kendaraan hasil curanmor biasanya untuk menyamarkan identitas aslinya, kendaraan bermotor hasil curian tersebut dimodifikasi dengan cara diubah baik dari segi mesin, segi fisik bahkan dari segi surat tanda kendaraan bermotor, adapun pelaku curanmor yang langsung kemudian menjualnya ke penadah. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu: Apa yang mendorong semakin maraknya modifikasi atau perubahan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor hasil curian, mengapa angka pencurian dan penadahan kendaraan bermotor semakin meningkat, dan upaya yang harus dilakukan aparat penegak hukum agar kasus modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor hasil curian dapat diminimalisir. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif , spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, Menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan, gambaran yang menyeluruh dan sistematis dari obyek yang menjadi pokok permasalahan serta didukung oleh data-data yang diperoleh, menyangkut masalah perubahan kendaraan bermotor hasil curian. Analisis dapat dirumuskan sebagai suatu proses penguraian secara sistematis dan konsisten terhadap gejala-gejala tertentu. Data yang diperoleh untuk penulisan skripsi ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Modifikasi atau perubahan terhadap kendaraan hasil curian, biasanya melibatkan banyak orang baik itu sebagai pelaku curanmor dan penadah itu sendiri. Hal itu diatur secara jelas dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Kendaraan hasil curian tersebut yang dimodifikasi ini jelas tidak dilakukan uji tipe seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2009, upaya perubahan kendaraan hasil curian ini dimaksudkan pelaku curanmor untuk mengecoh aparat dalam melacak kebedaraan kendaraan bermotor hasil curian. Upaya yang harus dilakukan aparat penegak hukum agar meminimalisir maraknya terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor yang dimodifikasi adalah dengan cara upaya Preventif antara lain mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan mengadakan patroli di beberapa daerah rawan pencurian dan upaya Represif antara lain menindak tegas para pelaku agar membuat jera, mendata para residivis, serta melakukan operasi - operasi secara berkesinambungan.
Kata Kunci : Pencurian, Penadahan, Kendaraan Bermotor, Modifikasi.
2000000502 | 345 PRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain