SKRIPSI
KEABSAHAN PERCERAIAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Dalam setiap kehidupan seseorang pasti selalu mengharapkan pernikahan yang Sakinah, Mawaddah, Warrahmah, tetapi tidak selamanya pernikahan seperti itu yang terjadi. Perceraian dapat terjadi dengan salah satunya, yaitu dengan cerai talak. Cerai talak merupakan ucapan yang diucapkan suami kepada istrinya yang bertujuan untuk menceraikan istrinya. Cerai talak dapat dilakukan dengan ucapan maupun tulisan baik itu secara terang-terangan (sharih) maupun secara kiyasan (kinayah). Salah satu cerai talak dengan tulisan yaitu melalui Short Message service (SMS). Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang menggambarkan atau melukiskan mengenai keabsahan perceraian melalui SMS. Sedangkan metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder tentang cerai talak melalui SMS yang ditunjang oleh data primer yaitu penelitian lapangan berupa wawancara tidak terarah atau tidak terstruktur (Non Directive Interview). Tahap penelitiannya menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan datanya yaitu dengan studi kepustakaan, interview, dan browsing dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa buku-buku kepustakaan dan interviewer. Analisis data bersifat yuridis kualitatif yaitu penulis memaparkan data sekunder hasil penelitian kepustakaan dan data primer hasil penelitian lapangan, tanpa menggunakan rumus matematika dan statistik. Kedudukan dan status cerai talak melalui SMS menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam adalah bahwa apabila berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yaitu ilmu fiqh Islam maka perceraian tersebut sah, tetapi walaupun berdasarkan ilmu fiqh sah tetap saja perceraian tersebut merupakan perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah SWT, tetapi berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (1) Juncto Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 menjelaskan bahwa setiap perceraian tersebut sah apabila dilakukan di muka Pengadilan Agama. Dalam cerai talak dianggap sah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, maka apabila pasangan suami istri tersebut akan bercerai dengan SMS harus ada saksinya dan jelas yang mengirimkan SMS tesebut benar suami atau istri yang akan bercerai, lalu setelah itu bukti cerai talak yang berupa SMS tersebut diajukan ke Pengadilan agar disahkannya perceraian tersebut. Secara langsung maupun tidak langsung sepakat bahwa cerai talak melalui SMS tersebut sah berdasarkan ilmu fiqh (Hukum Islam), akan tetapi apabila berdasarkan Hukum Positif Indonesia tidak sah, karena setiap perceraian yang diakui berdasarkan Hukum Positif Indonesia adalah perceraian yang dilakukan di depan Pengadilan Agama.
Kata Kunci : Keabsahan, Perceraian Melalui Short Message Service
2000000501 | 346 ALI k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain