SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENCULIKAN TERHADAP ANAK MENURUT UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Terjadinya tindak pidana penculikan anak yang dilakukan oleh anak merupakan fenomena yang jarang terjadi. Kasus penculikan yang di alami oleh RA berumur 5 tahun putri pertama dari pasangan Ali Said dan Nizmah Mucksin Thalib menjadi korban penculikan. RA diculik di jalanWiradarma, Komplek TNI AU, Jakarta Timur selepas pulang sekolah dari TK Al Ikhsan.Ia di culik oleh tiga laki-laki yang masih berusia di bawah 18 tahun atau masih dibawah umur. Dari latar belakang tersebut penulis membuat identifikasi masalah : 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penculikan anak yang dilakukan oleh anak berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2. Apakah dalam praktik anak yang melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 3. Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah agar tidak terjadi tindak penculikan anak dengan pelaku anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan inia adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukumdan pengertian hukum serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan mencari hukum yang hidupdanberkembang di masyarakat. Perolehan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur yang dapat memberikan landasan teori dengan masalah yang dibahas. Metode analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus penculikan terhadap anak ketiga anak BA, FA , JR oleh hakim dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara, ketiga anak pelaku penculikan di bawah pengaruh orang dewasa untuk bersama-sama melakukan penculikan, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian ketiga pelaku penculikan RA secara subyektif ketika melakukan tindak pidana tersebut di bawah pengaruh orang lain agar melakukan suatu tindak pidana penculikan. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa konsep keadilan restoratif sudah semestinya dijadikan sebagai metode penyelesaian hukum kepada para pelaku penculik yang terbilang masih anak-anak. Serta upaya yang harus ditempuh oleh pemerintah yakni upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif adalah suatu usaha yang positif serta menciptakan suatu kondisi seperti keadaan ekonomi, lingkungan, juga kultur masyarakat yang menjadi suatu daya dinamika dalam pembangunan dan bukan sebaliknya seperti menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial. Usaha represif adalah suatu penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan.
Kata kunci : Pelaku Anak, Penculikan Anak, Perlindungan Anak
2000000500 | 345 PER p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain