SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN AKIBAT PENGGUNAAN BARANG ELEKTRONIK (GADGET) YANG TIDAK MENGGUNAKAN MANUAL BILINGUAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Barang elektronik (Gadge) merupakan barisan dari komputer tablet yang dibuat, dikembangkan, didesain dan dipasarkan. Secara garis besar merupakan sebuah platform untuk media audio visual termasuk book, film, musik, parodi, permainan, aplikasi dan konten website. Sejak kemunculan Barang elektonik (Gadget) inilah banyak para pelaku usaha yang memanfaatkannya sebagai ajang untuk mencari keuntungan sendiri tanpa mempedulikan hak-hak konsumen yang harus dilindungi, serta bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen, serta upaya yang harus dilakukan agar dapat meningkatkan efektifitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendan Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia. Metode penelitian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisa. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelaahan terhadap studi kepustakaan. Analasis data yang digunakan yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang di dasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum, mengetahui dan menganalisa dokumen-dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, bahwa perlindungan hukum atas hak-hak konsumen yang dirugikan akibat beredarnya barang elektronik (gadget) yang tidak mencantumkan label bahasa Indonesia, konsumen dapat melakukan gugatan melalui pengadilan dan/atau luar pengadilan, gugatan luar pengadilan dapat dilakukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kedua bagi pelaku usaha yang lalai dengan tanggung jawabnya harus mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, dalam upaya agar terjadinya efektifitas hukum maka butuh pengawasan yang maksimal dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak terkait, serta sosialisasi mengenai hak-hak konsumen diperlukan dalam rangka perlindungan konsumen terkait label bahasa Indonesia, jangan sampai hanya berhasil membuat keputusan, tetapi sulit untuk diterapkan.
Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Konsumen, Barang Elektronik (Gadget), Pelaku Usaha, dan Label Bahasa Indonesia
2000000498 | 346 AGU p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain