SKRIPSI
PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Asas merupakan hal yang sangat esensi dalam penegakan hukum.Tujuannya agar penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan sesuai karakteristik dan berdaya guna bagi masyarakat.Salah satu asas yang memberikan ketegasan kepastian hukum,keadilan menjamin perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim yaitu asas ne bis in idem. Asas ini memberikan ketegasan bahwa seseorang tidak boleh diadili dan dihukum lebih dari satu kali atas kejahatan yang sama.Salah satu syaratnya adalah ada “perbuatan yang sama”. Menentukan ada tidaknya “perbuatan yang sama” merupakan masalah yang sukar.Hal ini seperti yang terjadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan atas nama terdakwa dengan inisial Dra. AKP dalam Putusan Pengadilan Negeri Kebumen. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan Philosofis dan Yuridis pembentuk undang-undang mengatur ketentuan ne bis in idem dalam KUHP, penerapan asas ne bis in idem menurut Pasal 76 KUHP dalam praktik, serta upaya yang harus dilakukan Mahkamah Agung agar para hakim dapat menerapkan asas ne bis in idem secara tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa landasan philosofis lahirnya asas ne bis in idem dalam hukum pidana adalah jaminan kepastian hukum terhadap seseorang dalam melakukan suatu tindak pidana. Landasan yuridis asas ne bis in idem adalah Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang R.I No. 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan asas ne bis in idem. Suatu perkara tidak dapat dikatakan ne bis in idem jika syarat-syarat ne bis idem tidak terpenuhi. Dalam hal pencucian uang, perbedaan perbuatan tetap tidak dapat dikatakan ne bis in idem walaupun dalam pencucian uang harus diperhatikan kejahatan asal. Salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Agung agar para hakim dapat menerapkan asas ne bis in idem secara tepat adalah dengan mengeluarkan Yurisprudensi dan SEMA. MA telah meminta agar pengadilan mempertimbangkan mengenai perkara serupa yang pernah diputus dimasa lalu, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara. Namun untuk beberapa kasus spesifik, keberlakuan asas ne bis in idem yang mendasarkan pada asas kepastian hukum dapat disimpangi dengan asas keadilan dan kemanfaatan.
Kata Kunci: Asas, Ne Bis In Idem, Pencucian Uang.
2000000493 | 345 PRA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain