SKRIPSI
PENCEMARAN LAUT PALABUHANRATU AKIBAT LIMBAH PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang mempunyai 17.508 pulau. Indonesia terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania. Posisi strategi ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi. Pencemaran laut merupakan suatu peristiwa masuknya material pencemar seperti partikel kimia, limbah industri, limbah pertanian, dan perumahan ke dalam laut, yang bisa merusak lingkungan laut. Material berbahaya tersebut memiliki dampak yang bermacam-macam dalam perairan. permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah : 1) Bagaimanakah penerapan Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan listrik tenaga uap? 2) Bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah pembangkit listrik tenaga uap terhadap kelangsungan hidup biota laut pelabuhanratu ?3) Bagaimana solusi mengatasi pencemaran laut akibat limbah pembangkit listrik tenaga uap ? Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu uraian realitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini : 1) Penerapan Pasal 103 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam industri Pembangkit Listrik Tenaga Uaptidak tepat dan tidak berjalan sesuai ketentuannya. Pembangkit Listrik Tenaga Uap tidak menjalan Amanat Undang-Undang. 2)Dampak pencemaran pada kehidupan ikan yang berada di sekitarnya pun merasa terganggu habitat tempat tinggalnya rusak atau tercemar, sehinnga tidak sesuai dengan suhu yang biasanya ikan itu hidup.Terutama plangton atau ikan-ikan kecil sebagai sumber makanan dari ikan-ikan besar ini sangat rentan dengan kematian. Masyarakat merasa dirugikan dengan ada aktivitas ini, kegiatannelayan yang terganggudanpetanimengalamigagalpanen. 3) Pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup belum optimal dalam menjalankan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akibatnya ikan mati, terumbu karang mati, dan air laut berubah warna kecoklatan. Sampai saat ini tidak diberikan sanksi pidana ,perdata, maupun secara administratif.
Kata Kunci : Pencemaran Limbah, Laut Palabuhanratu, Pembangkit Listrik Tenaga Uap
2000000492 | 345 MAU p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain