SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS PERBANDINGAN KONSEP TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANTARA KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Tindak pidana perkosaan atau saat ini sering disebut kejahatan seksual merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yakni pada tataran perampasan kehormatan seseorang, baik terhadap pria, wanita maupun anak-anak. Dalam KUHP tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 dan unsur yang terkandung di dalam nya tidak luas serta sanksi pidana nya pun selama ini tidak efektif dalam pelaksanaan nya. Apabila dibandingkan dengan KUHP Thailand peraturan tindak pidana perkosaan terdapat dalam Pasal 276 KUHP Thailand cukup jauh berbeda jika ditinjau dari unsur pidana serta sanksi pidana nya. Oleh sebab itu, Penelitian ini membandingkan dasar maupun unsur terjadinya perkosaan hingga menjadi suatu kejahatan seksual. Permasalahan yang terdapat dalam Skripsi ini adalah pertama, bagaimana konsep tindak pidana perkosaan dalam KUHP Indonesia? Kedua, bagaimana perbandingan antara konsep tindak pidana perkosaan dalam KUHP Indonesia dengan KUHP Thailand? Ketiga, apakah konsep pembaharuan tindak pidana perkosaan yang sesuai dengan hukum di Indonesia saat ini? Metode penelitian yang digunakan adalah meliputi spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, serta metode yuridis-komparatif yang bersifat membandingkan, tahap penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Tindak pidana perkosaan dalam KUHP Indonesia hanya terdapat dalam Pasal 285 KUHP, Kejahatan ini menurut konsep KUHP hanya dapat dilakukan oleh laki-laki sebagai pelakunya. Unsur pemerkosaan dalam KUHP Indonesia adalah pemaksaan untuk bersetubuh dengan pengertian harus terjadinya penetrasi kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan menyebabkan pemerkosaan yang terjadi dengan memasukkan objek lain ke dalam kelamin perempuan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan. Kedua, perbandingan yang terdapat antara konsep tindak pidana perkosaan dalam KUHP Indonesia dengan KUHP Thailand terdapat didalam nya sebenarnya tidak jauh berbeda akan tetapi terdapat unsur yang lebih luas dalam KUHP Thailand yaitu dari unsur tindak pidana nya, sampai pada sanksi nya. Mengenai konsep pemerkosaan di Thailand diatur dalam Pasal 282 yaitu perkosaan terhadap pria maupun wanita yang dilakukan oleh pria maupun wanita juga. Ketiga, konsep pembaharuan hukum pidana di Indonesia sudah tertuang dalam RUU KUHP. Dalam konteks masyarakat saat ini, rumusan tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP ini tentunya sangat ketinggalan zaman, karena kejahatan perkosaan saat ini mengalami perkembangan yang luar biasa baik modus operandi dan modelnya. Kata
Kunci : Perbandingan Hukum, KUHP Indonesia dan KUHP Thailand, Tindak Pidana Perkosaan, Pembaharuan Hukum Pidana.
2000000488 | 345 NAP t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain