SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KREDIT FIKTIF OLEH PT. SIMPANG JAYA II TENTANG PENGADAAN SAPI POTONG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, maka semakin meningkat pula kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat misalnya pencurian, pembunuhan, perampokan, penipuan, penggelapan, perkosaan, penculikan dan sebagainya. Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tindak pidana penggelapan yang terjadi karena tugas atau jabatannya, sering terjadi di lingkungan perbankan. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana penggelapan yang menyangkut dengan perbankan yaitu dalam hal ini terjadi ketika nasabah menggelapkan uang kreditnya, dalam dunia perbankan tindakan tersebut dinamakan kredit fiktif. Terdapat kasus kredit fiktif pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank BNI kepada PT Simpang Jaya II untuk penambahan modal dalam pengadaan sapi potong dengan mengatasnamakan masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti membuat identifikasi masalah yaitu 1) Penyebab terjadinya kelalaian dalam pemberian kredit oleh pihak Bank; 2) Bank BNI tidak menerapkan ketentuan yang ada dalam Hukum Positif; dan 3) Upaya hukum yang harus dilakukan terkait terjadinya Kredit Fiktif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah normatif kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundangundangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa penyebab terjadinya kelalaian pemberian kredit oleh pihak bank disebabkan oleh keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan, terlalu mudah memberikan kredit dan lemahnya kemampuan bank dalam mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Selanjutnya penyebab terjadi kredit fiktif terhadap Bank BNI terjadi karena tidak diterapkannya ketentuan yang ada dalam hukum positif mengenai pemberian pinjaman oleh pihak BNI yakni UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni mengenai implementasi asas-asas perbankan yang meliputi asas kepercayaan, asas kerahasiaan, dan asas kehati-hatian. Adapun mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak bank dalam menyelesaikan permasalahan kredit fiktif yaitu dapat dengan dengan jalur non litigasi (mediasi), dan jalur litigasi melalui pelaporan langsung terkait adanya tindakan kredit fiktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan, dan Kredit Fiktif.
2000000487 | 345 SET k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain