PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Visitor
  • Area Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KREDIT FIKTIF OLEH PT. SIMPANG JAYA II TENTANG PENGADAAN SAPI POTONG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF

SKRIPSI

KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KREDIT FIKTIF OLEH PT. SIMPANG JAYA II TENTANG PENGADAAN SAPI POTONG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF

DEDY SETYAWAN | 111000001 - Nama Orang;

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, maka semakin meningkat pula kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat misalnya pencurian, pembunuhan, perampokan, penipuan, penggelapan, perkosaan, penculikan dan sebagainya. Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Tindak pidana penggelapan yang terjadi karena tugas atau jabatannya, sering terjadi di lingkungan perbankan. Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana penggelapan yang menyangkut dengan perbankan yaitu dalam hal ini terjadi ketika nasabah menggelapkan uang kreditnya, dalam dunia perbankan tindakan tersebut dinamakan kredit fiktif. Terdapat kasus kredit fiktif pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank BNI kepada PT Simpang Jaya II untuk penambahan modal dalam pengadaan sapi potong dengan mengatasnamakan masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti membuat identifikasi masalah yaitu 1) Penyebab terjadinya kelalaian dalam pemberian kredit oleh pihak Bank; 2) Bank BNI tidak menerapkan ketentuan yang ada dalam Hukum Positif; dan 3) Upaya hukum yang harus dilakukan terkait terjadinya Kredit Fiktif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah normatif kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundangundangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun hasil penelitian ini yaitu bahwa penyebab terjadinya kelalaian pemberian kredit oleh pihak bank disebabkan oleh keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan, terlalu mudah memberikan kredit dan lemahnya kemampuan bank dalam mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Selanjutnya penyebab terjadi kredit fiktif terhadap Bank BNI terjadi karena tidak diterapkannya ketentuan yang ada dalam hukum positif mengenai pemberian pinjaman oleh pihak BNI yakni UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni mengenai implementasi asas-asas perbankan yang meliputi asas kepercayaan, asas kerahasiaan, dan asas kehati-hatian. Adapun mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak bank dalam menyelesaikan permasalahan kredit fiktif yaitu dapat dengan dengan jalur non litigasi (mediasi), dan jalur litigasi melalui pelaporan langsung terkait adanya tindakan kredit fiktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kata kunci : Hukum Pidana, Tindak Pidana Penggelapan, dan Kredit Fiktif.


Ketersediaan
2000000487345 SET kFakultas HukumTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 SET k
Penerbit
BANDUNG : FAKULTAS HUKUM UNPAS., 2015
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN SALEH ADIWINATA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik