SKRIPSI
HAK PEMBAGIAN GAJI TERHADAP ISTRI YANG DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PNS BERDASARKAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO.45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Perkawinan merupakan mekanisme survival (cara mempertahankan hidup) manusia. Akan tetapi perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil akan sangat mengganggu tugas-tugas mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah peraturan tentang pembagian gaji terhadap isteri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS, bagaimana cara pelaksanaan pembagian gaji terhadap isteri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS tersebut, serta akibat hukum apabila suami tidak melakukan pembagian gaji terhadap mantan isterinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis yaitu menyampaikan gambaran fakta-fakta dan mengenai masalah masalah yang ada di masyarakat. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran-gambaran secara rinci, sistematis dan menyelururuh mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hak pembagian gaji terhadap isteri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Mengenai proses perceraian untuk pasangan suami istri baik yang salah satunya merupakan PNS maupun keduanya bekerja sebagai seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidaklah semudah proses perceraian untuk pasangan suami istri yang bukan PNS. Berdasarkan peraturan yang telah diatur didalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya, sehingga jika suami yang PNS menggugat cerai istrinya, maka sepertiga dari gaji PNS akan dibagi untuk menghidupi mantan istrinya. Selain itu, harus membagi sepertiga gaji untuk menghidupi anak dari hasil pernikahan mereka. Apabila Suami Tidak melakukan Pembagian Gaji Terhadap Mantan Isteri, adanya kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.
Kata kunci : Pembagian Gaji, Pegawai Negeri Sipil, Perceraian
2000000486 | 346 NUG h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain