SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK RUMAH SARANG BURUNG WALET DI KOTA METRO DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP JO UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dan kebutuhan penduduk, mengundang risiko berubahnya sumber daya alam seperti: pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam. Tekanan yang semakin besar tersebut dapat mengganggu dan merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan. Salah satu pembangunan di Indonesia yaitu pembangunan Rumah Sarang Burung Walet usaha berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan manusia, dan sebagai tingkat kemajuan perekonomian di Indonesia dan khususnya di Kota Metro. Adanya kegiatan Usaha di Kota Metro, banyak Usaha telah menggangu lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat . Dimana masyarakat Kota Metr, hak atas lingkungan yang baik dan sehat telah terlanggar haknya, sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi yang setimpal dari pihak Pelaku usaha, begitu juga perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak Rumah Sarang Burung Walet belum dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah apakah pembangunan usaha Rumah Sarang Burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak Rumah Sarang Burung Walet, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kota Metro terhadap pembangunan Rumah Sarang Burung Walet yang terganggunya kesehatan dan lingkungan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini, menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumentasi dan wawancara langsung dengan pihak yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini dan metode analisis data dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Pelaksanaan pembangunan Rumah Sarang Burung Walet wajib memiliki AMDAL sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 22 Ayat (1) dalam parakteknya tidak dilaksanakan sesuai Pasal tersebut. Dengan adanya pembangunan Rumah Sarang Burung Walet di Kota Metro mengakibatkan terganggunya hak atas lingkungan serta kesehatan, dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sarang Burung Walet tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak perusahaan/pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi yang adil dengan kerugian yang diderita warga Kota Metro yang terkena dampak Rumah Sarang Burung Walet sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 87 Ayat (1). Serta, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kota Metro adalah penyelesaiaan sengketa dengan musyawarah melalui mediasi sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 85 Ayat (3). Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya musyawarah dengan cara mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil, dengan mengajukan gugatan class action.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kesehatan
2000000485 | 346 ANU p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain