SKRIPSI
PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan Anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai narapidana. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihan (diversi). Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Bagaimana Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi di tingkat Penyidikan ? Bagaimana penerapan diversi di tingkat penyidikan dalam praktik ? Hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori hukum dan pelaksanaannya, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat para ahli, yang kemudian dianalisis dengan metode analitis data yuridis kualitatif serta menarik kesimpulan dari masalah yang digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan diversi di tingkat penyidikan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang pada intinya mewajibkan para penyidik untuk mengupayakan diversi sesusai dengan Pasal 7 ayat (1). Penerapan diversi di tingkat penyidikan dalam praktik berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Anak yang berkonflik dengan hukum dengan kenyataan yang ada di lapangan. Terdapat hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan dalam praktik yang dialami penyidik antara lain: sikap keluarga korban yang tidak mau melakukan upaya diversi, waktu yang diberikan dalam pelaksanaan sangat singkat, penyidik yang belum melaksanakan secara optimal peraturan yang sudah ada dan masih bersikap kaku, dan kultur hukum/partisipasi masyarakat yang belum maksimal, Koordinasi antar aparat penegak hukum, dan mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice belum sepenuhnya dapat tercapai.
Kata Kunci: Anak, Diversi, Penyidikan.
2000000484 | 345 RAM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain