SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN PETANI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Dalam mewujudkan kepeliharaan dan kesinambungan dalam bidang pertanian , maka pemerintah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Pasal 13 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani.
Di dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode peneltian bersifat deskriptif-analitis artinya menceritakan dan menggambarkan permasalahan yang akan diteliti dihubungkan dengan teori dan peraturan hukum yang berlaku kemudian dianalisis terutama tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam upaya mensejahterakan petani di wilayah kabupaten subang.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam upaya mensejahterkan petani berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam upaya mensejahterakan petani berdasarkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta apakah upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk mengatasi kendala dalam mensejahterakan petani berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani.
Pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya mensejahterakan petani sangatlah penting demi terciptanya kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik serta melindungi Petani dari kegagalan panen agar mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Kelangkaan pupuk di tingkat petani bukan disebabkan kurangnya jumlah produksi pupuk melainkan lebih dikarenakan lemahnya sistem distribusi dari tingkat pusat ke tiap-tiap daerah Kabupaten/Kota. Demikian pula masalah-masalah lain dalam penyaluran, penyimpanan dan pemasaran pupuk bersubsidi umumnya berpangkat pada sistem distribusi yang belum terkoordinasi secara efektif.
Kata Kunci : Perlindungan, Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah
2000000483 | 342 PRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain